IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Ombudsman RI Ungkap Temuan Lima Desa Dikeluarkan dari Wilayah IKN Dampak Perubahan UU

by pandu
15:21 November 18, 2024
in Pemerintahan
A A
Ombudsman RI Ungkap Temuan Lima Desa Dikeluarkan dari Wilayah IKN Dampak Perubahan UU

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Anggota Hery Susanto menyerahkan hasil kajian kepada Wakil Menteri Perhubungan Suntana. Foto: Ombudsman RI

IKNPOS.ID – Ombudsman RI mengungkap temuan ketidakharmonisan regulasi yang diterbitkan pemerintah akibat dari perubahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara menyebabkan lima desa di dua kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami ketidakjelasan wilayah administratif.

Anggota Ombudsman RI dan juga pengampu Kalimantan Timur Hery Susanto mengungkapkan, perubahan luasan wilayah IKN akibat perubahan UU berdampak terhadap permasalahan administrasi kewilayahan.

Lima desa itu adalah dua di antaranya Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sedangkan tiga desa yakni Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023, kelima desa dimaksud saat ini dikeluarkan dari wilayah IKN,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin 18 November 2024.

Kelima desa yang dimaksud juga tidak masuk dalam wilayah Kaltim berdasarkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Perubahan ini, menurut Heruy memicu masalah administratif, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.

Penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.

Disebutkan, luas daratan IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 256.142 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 252.660 hektar. Sehingga terjadi pengurangan luas wilayah 3.542 hektar.

Sementara wilayah perairan laut IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 68.189 hektar, sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 69.769 hektar. Sehingga terjadi penambahan luas wilayah 1.580 hektar.

“Sehingga menyebabkan permasalahan administratif kependudukan maupun kewilayahan di daerah tersebut (lima desa),” imbuhnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: dikeluarkanIKNIKNPOS.IDlima desaOmbudsmanperubahanRItemuanUUwilayah

pandu

Next Post

Kepsek SMK dan Kacab Disdik se-Kaltim Digembleng Latihan Mental dan Fisik di Lanud Dhomber

Tegas! Perintah Presiden Prabowo kepada TNI: Bentuk Satgas Narkoba, Judi Online dan Korupsi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Top 5 Stablecoin Terbaik Juli 2025: USDT Masih Mendominasi!

15:45 Juli 4, 2025

Shiba Inu Gandeng DegenSafe: Kolaborasi Cerdas Tancapkan Taring di Dunia DeFi!

15:25 Juli 4, 2025

Soal Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Garuda, OIKN Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

15:20 Juli 4, 2025

12 Juta Token Pi Lenyap dari OKX, Harga Pi Network Langsung Melonjak: Apakah Ini Tanda Kebangkitan?

15:08 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version