Home News MUI Jateng Cabut Fatwa Imbauan Pilih Calon Pemimpin Mulsim di PIlkada 2024
News

MUI Jateng Cabut Fatwa Imbauan Pilih Calon Pemimpin Mulsim di PIlkada 2024

Share
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan mencabut fatwa soal imbauan memilih pemimpin muslim di Pilkada 2024.Foto:LDII
Share

IKNPOS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) membuat kehebohan dengan fatwa yang akan diterbitkan menjelang pencoblosan Pilkada 2024, Rabu, 27 November 2024.

Fatwa itu berisi imbauan agar masyarakat memilih calon kepala daerah yang seakidah atau beragama Islam.

Namun fatwa itu menuai protes keras dari masyarakat, sehingga MUI Jateng mencabut fatwa yang belum sempat diterbitkan.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan, pihaknya telah mencabut fatwa tersebut dan meminta masyarakat tidak mempersoalkan lagi.

“Sudah kita minta cabut, tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Darodji di Kantor Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Semarang, Senin 25 November 2024.

Darodji mengatakan, sebenarnya MUI Jateng tidak pernah mengeluarkan fatwa soal calon kepala daerah, namun pihaknya hanya menyikapi fatwa dari MUI pusat. Pihaknya juga tidak melakukan kajian untuk penerbitan fatwa tersebut sendiri,

“Tausiyah itu rencana akan ada, tapi kita cabut, tidak jadi karena pusat sudah ada,” ujarnya.

Kehebohan itu berawal dari beredarnya tangkapan layar Surat Fatwa MUI Jawa Tengah tertanggal 23 November 2024 berisi Tausiah Kebangsaan MUI (Pusat) tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Nomor : Kep-74/DP-MUI/XI/2024.

Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) MUI Jawa Tengah di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang menghasilkan sejumlah poin:

1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional . Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku dan kelompok.
2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
3. Memilih Pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

Share
Related Articles
News

149 Jemaah Haji Asal Penajam Paser Utara Diberangkatkan 6 Mei 2026 

IKNPOS.ID - Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...