Simulasi ini memperhitungkan berbagai faktor seperti konsumsi per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi.
Namun, dengan adanya putusan MK, dasar perhitungan ini tidak lagi berlaku.
Sukarjo meminta pemerintah hmengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat dalam merumuskan penghitungan UMP tahun 2025.
Namun diakuinya, sejak terbitnya putusan MK, Dewan Pengupahan Provinsi belum melaksanakan rapat bersama serikat pekerja dan pengusaha untuk membahas penghitungan kenaikan UMP tahun 2025.
“Sampai sekarang ini, Dewan Pengupahan belum ada rapat penentuan itu. Karena mau ditentukan kenaikannya, tapi dasarnya enggak ada,” jelas Sukarjo.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PP 51/2023, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Namun, karena situasi yang tidak normal, kemungkinan besar pengumuman ini akan tertunda.