Home Borneo MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja Terkait Pengupahan, Penetapan UMP  2025 di Kaltim Belum Dibahas
Borneo

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja Terkait Pengupahan, Penetapan UMP  2025 di Kaltim Belum Dibahas

Share
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum dibahas. Foto: EmAji/pixabay
Share

INPOS.ID – Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kalimantan Timur (Kltim) memperkirakan penetapan upah minmun provinsi (UMP) 2025 akan tertunda.

Hal ini disebabkan terjadi, kekosongan hukum untuk mementapkan UMP menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pengupahan.

Dengan demiian, belum ada kesepakatan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait besaran kenaikan UMP.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PP 51/2023, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Namun hingga kini belum ada pembicaraan mengenai UMP.

Dewan Pengupahan Provinsi belum melaksanakan rapat bersama serikat pekerja dan pengusaha untuk membahas penghitungan kenaikan UMP tahun 2025.

Ketua SP Kahutindo Kaltim, Sukarjo, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP 51/2023) tidak lagi dapat dijadikan acuan.

Ini lantaran MK mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pengupahan, 31 Oktober 2024.

Menurut dia, saat PP 51 tahun 2023 masih berlaku, buruh tidak bisa mengusulkan penyesuaikan UMP. Namun dengan diterbitkan putusan MK itu, buruh akan menuntut kenaikan UMP sebesar 15%.

“Sekarang dengan terbitnya, putusan MK kami akan menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2024,, ujar Sukarjo, dikutip dari laman kaltimpost, Rabu 13 November 2024,

Sukarjo menjelaskan bahwa usulan kenaikan 15 persen dari UMP Kaltim tahun 2024 didasarkan pada kenaikan biaya hidup di Kaltim.

Penyesuaian ini diperlukan untuk mempertahankan daya beli pekerja, terutama bagi mereka yang lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Menurut dua, bulan lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan simulasi kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 4,09 persen atau Rp 136.820, berdasarkan PP 51/2023.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....