IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Kendaraan Listrik Buatan Dalam Negeri Bebas PPN di IKN, Cek Ketentuannya

by pandu
01:12 November 30, 2024
in Pemerintahan
A A
IKN akan menggunakan kendaraan listrik

Transportasi IKN akan menggunakan kendaraan listrik. Foto: Ilustrasi/Freepik

IKNPOS.ID – Pemerintah telah memastikan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi kendaraan listrik yang memiliki nomor polisi terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Ketentuan Kendaraan Listrik Bebas PPN

Menurut PP tersebut, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis di IKN.

Salah satu kategori barang strategis adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicles) yang diproduksi dalam negeri.

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga,” demikian bunyi Pasal 59 ayat 2b PP Nomor 12 Tahun 2023.

Fasilitas Pajak Lainnya di IKN

Selain kendaraan listrik, kebijakan ini juga mencakup pembebasan PPN untuk bangunan baru di IKN, seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, pusat perbelanjaan, dan gudang.

Pembebasan berlaku bagi orang pribadi tertentu, badan, maupun kementerian dan lembaga yang beroperasi di IKN.

Dalam Pasal 58 ayat 1, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak tertentu di IKN.

Dukungan terhadap Elektrifikasi Kendaraan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di IKN Nusantara.

Selain pembebasan pajak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung elektrifikasi kendaraan dengan menggratiskan sertifikasi motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Dorongan Investasi dan Ekosistem Ramah Lingkungan

Langkah ini tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat investasi di sektor otomotif listrik dalam negeri.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bebas PPNIKNKaltimKendaraan ListrikOIKNPPN

pandu

Next Post

Dewan Guru Besar UI Kaji Implementasi Ekosistem Darat dalam Pembangunan IKN

Prakiraan Cuaca IKN 30 November 2024: Awan Tebal Bakal Selimuti Wilayah Nusantara hingga Malam Hari

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BNI Raih Penghargaan CIO of the Year di ASEAN Fintech Awards 2025

22:54 Mei 21, 2025

GEGER! Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Rp692 Miliar Menguap, Bank BJB dan Bank DKI Terseret

22:45 Mei 21, 2025

Ini 6 Perusahaan Swasta Dalam Negeri yang Akan Berinvestasi di IKN

22:28 Mei 21, 2025

Pak Bas Sebut Akan Ada Tambahan Ratusan Pegawai OIKN yang Ditempatkan IKN

22:17 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version