Home Pemerintahan Kendaraan Listrik Buatan Dalam Negeri Bebas PPN di IKN, Cek Ketentuannya
Pemerintahan

Kendaraan Listrik Buatan Dalam Negeri Bebas PPN di IKN, Cek Ketentuannya

Share
IKN akan menggunakan kendaraan listrik
Transportasi IKN akan menggunakan kendaraan listrik. Foto: Ilustrasi/Freepik
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah telah memastikan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi kendaraan listrik yang memiliki nomor polisi terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Ketentuan Kendaraan Listrik Bebas PPN

Menurut PP tersebut, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis di IKN.

Salah satu kategori barang strategis adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicles) yang diproduksi dalam negeri.

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga,” demikian bunyi Pasal 59 ayat 2b PP Nomor 12 Tahun 2023.

Fasilitas Pajak Lainnya di IKN

Selain kendaraan listrik, kebijakan ini juga mencakup pembebasan PPN untuk bangunan baru di IKN, seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, pusat perbelanjaan, dan gudang.

Pembebasan berlaku bagi orang pribadi tertentu, badan, maupun kementerian dan lembaga yang beroperasi di IKN.

Dalam Pasal 58 ayat 1, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak tertentu di IKN.

Dukungan terhadap Elektrifikasi Kendaraan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di IKN Nusantara.

Selain pembebasan pajak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung elektrifikasi kendaraan dengan menggratiskan sertifikasi motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Dorongan Investasi dan Ekosistem Ramah Lingkungan

Langkah ini tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat investasi di sektor otomotif listrik dalam negeri.

Share
Related Articles
Konsep hidup ASN di IKN
Pemerintahan

Jelang Kepindahan ASN, Menteri Rini Ungkap Hidup di IKN Bakal Futuristik dan Efisien!

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan,...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
Pemerintahan

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik: Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi diproyeksikan sebagai jantung transformasi...

ASN IKN Siap Jadi Pelopor? Ini Pesan Tegas Menteri Rini Widyantini
Pemerintahan

ASN IKN Siap Jadi Pelopor? Ini Pesan Tegas Menteri Rini Widyantini

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan,...

Pemerintahan

Kemlu Tegaskan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Bukan Normalisasi Politik

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace...