Home News Ini Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM untuk Dapat Insentif Bebas Pajak di IKN
News

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM untuk Dapat Insentif Bebas Pajak di IKN

Share
Coffee street stall vector illustration. Outdoor cafe on the pedestrian area.
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan insentif bebas pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen hingga tahun 2035 untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun.

Jumlah ini seratus kali lipat lebih besar dari batas omzet UMKM di wilayah lain, memberikan keunggulan besar bagi usaha kecil yang ingin berkembang di kawasan ini.

Menurut Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Togar Anaro Lumban Tobing, dengan kebijakan ini, UMKM dapat merasakan keringanan pajak yang signifikan, memungkinkan mereka untuk mengalokasikan lebih banyak dana ke dalam operasional, dan pengembangan bisnis.

“Hal ini juga membuat IKN makin menarik bagi pelaku usaha yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi di wilayah yang baru dibangun,” ulas Togar, Rabu 6 November 2024.

Menurut Togar, meskipun kebijakan ini terlihat menggiurkan, tidak semua UMKM dapat langsung menikmati fasilitas bebas pajak ini.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah bentuk usaha. UMKM harus beroperasi dalam bentuk badan usaha atau perseorangan, namun bentuk usaha tetap (BUT) dikecualikan.

“Syarat lain adalah nilai penanaman modal diharuskan di bawah Rp10 miliar, UMKM harus memiliki kantor cabang atau berkedudukan di wilayah IKN, seluruh kegiatan usaha harus dilakukan di wilayah IKN, dan usaha tersebut wajib terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN,” lanjutnya.

Kemudian, UMKM harus telah melakukan investasi di IKN dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Pengajuan fasilitas bebas pajak harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah penanaman modal dilakukan.

Dengan persyaratan ini, Pemerintah memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada UMKM yang berkomitmen beroperasi dan berkembang di wilayah IKN, mendukung pembangunan, dan ekonomi lokal.

Share
Related Articles
News

Jelajah IKN tanpa Kendaraan Pribadi, Shuttle Listrik Jadi Andalan

fin.co.id - Libur panjang selalu identik dengan kemacetan dan padatnya kendaraan pribadi....

News

Apa Itu Hilal, Fenomena Bulan Sabit yang Menentukan Awal Kalender Hijriah

IKNPOS.ID - Fenomena hilal selalu menjadi momen yang dinanti, terutama menjelang datangnya...

News

Prabowo Sindir Gubernur Kaltim yang Beli Mobil Dinas Rp 8 M: Presiden Saja Pakai Maung Rp700 Juta

IKNPOS.ID - Di tengah upaya besar pemerintah untuk menekan pengeluaran negara, Presiden...

News

Polres Penajam Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Shalat Id di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara menyiapkan langkah antisipasi guna mengurai potensi...