IKN Pos
Senin, Mei 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

DPRD Penajam Minta Pemkab PPU Terapkan Perda Soal Tenaga Kerja Lokal di Sekitar IKN

by pandu
20:23 November 12, 2024
in Borneo
A A
Dirjen Bina Konstruksi PUPR Gelar Uji Sertifikasi Pekerja Konstruksi IKN

IKNPOS.ID – Untuk menjamin penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal, Pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah kabupaten setempat menerapkan peraturan daerah (perda) menyangkut tenaga kerja dengan tegas.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, Pemerintah Kabuaten Penajam harus serius menerapkan Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

“Perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal untuk menjamin penggunaan pekerja lokal yang optimal,” ujar Muin, Senin 11 November 2024.

Menurutnya, tenaga kerja lokal perlu mendapatkan perhatian lebih, serta pemberdayaan ke depan berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat yang bermuara pada peningkatan perekonomian kabupaten.

“Apalagi, saat ini lapangan pekerjaan sedang terbuka lebar dengan ditetapkannya sebagian Kecamatan Sepaku menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia,” lanjutnya.

Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal menjadi perhatian legislatif (DPRD), dan Raup Muin meminta pemerintah kabupaten setempat bisa berpihak penuh kepada masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf menimpali, BAB II Pasal 6 Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan bagi pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.

Peran serta dan keterlibatan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam proses pembangunan di kabupaten penting, seharusnya tenaga kerja lokal diprioritaskan.

“Belum maksimalnya penerapan peraturan daerah tenaga kerja tersebut, karena ada campur tangan (intervensi) perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

“Perusahaan harus mentaati perda itu, perlindungan dan kuota untuk tenaga kerja lokal menjadi perhatian legislatif,” lanjut Andi.

Tags: DPRD PenajamIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPemkab Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utaratenaga kerja lokal

pandu

Next Post

Lima Gedung Sekolah Sedang Dibangun di Ibu Kota Nusantara

Yayasan Astra Tingkatkan Mutu Pendidikan di Serambi Ibu Kota Nusantara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Kepercayaan Komunitas Terkikis, Pi Coin Anjlok Lebih dari 20%

22:01 Mei 18, 2025

Pemkab PPU Periksa Ulang Kesehatan Hewan Kurban yang Dijual di Serambi IKN

21:18 Mei 18, 2025

Audit Kasus Korupsi KUR BSI Bima Rampung, Potensi Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar

20:44 Mei 18, 2025

Bupati Mudyat: Posisi PPU sebagai Penyangga IKN Menuntut Percepatan Infrastruktur

19:33 Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version