Home Borneo Dinkes dan Loka POM Balikpapan Razia Makanan Ringan Latiao, Pedagang Masih Jualan Bakal Disanksi Tegas
Borneo

Dinkes dan Loka POM Balikpapan Razia Makanan Ringan Latiao, Pedagang Masih Jualan Bakal Disanksi Tegas

Share
Ilustrasi - Latiao makanan ringan dari China, yang dilarang beredar di Indonesia. Foto: TikTok
Share

IKNPOS.ID – Meski telah dinyatakan mengandung bakteri berbahaya, makanan ringan asal China Latiao masih beredar di warung-warung dan pasar tradisional di Balikpapan, Kalmantan Timur (Kaltim).

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Balikpapan tak tinggal diam langsung melakukan razia.

Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiyati mengatakan, pihaknya telah melakukan razia setelah ada rilis resmi dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), mengumumkan Latiao mengandung bakteri berbahaya.

“Setelah ada rilis resmi dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), kami langsung melakukan razia makanan asal China tersebut,” ujar, Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiyati, Minggu 10 November 2024.

Dalam rilis yang dikeluarkan BPOM disebutkan bahwa jajanan tersebut mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan manusia yakni bacillus cereus, organisme mikroskopis yang melepaskan racun berbahaya.

“Makanan ini jika dikonsumsi, efeknya menganggu pencernaan, seperti diare hingga muntah, yang paling parah anak-anak bisa syok, intinya sangat berbahaya bakteri itu,” ujarnya.

Diakui, Ketika BPOM menyatakan makanan ringan tersebut mengandung bakteri, ribuan Latiao udah beredar di Balkpapan.

Dinkes Balikpapan kemdian berkoordinasi dengan Loka POM Balikpapan untuk menarik makanan ringan itu.

“Ternyata sudah banyak beredar di Kota Balikpapan terutama di sekolah-sekolah karena sasaran makanan ini untuk dikonsumsi anak-anak,” ujar Alwiyati.

Saat ini baru sebagian besar Latiao telah ditarik. Namun pihaknya terus berupaya agar Latiao sudah tidak dijual lagi di pasaran. Makanan itu paling banyak dijual di pasar-pasar tradisional.

Pihaknya membuat imbauan agar para pedagang untuk tidak menjual jajanan tersebut serta mengembalikannya kepada agen dan distributor.

Karena itu, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pedagang yang masih tetap menjual makanan ringan tersebut.

“Kalau ditemukan masih diperjual belikan akan dikenakan sanksi, sesuai dengan UU Kesehatan. Dimana akan dikenakan sanski berupa denda hingga pidana,” tegas Alwiyati.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....