Home Borneo Dana Kampanye Paslon Wali Kota Balikpapan Dibatasi Maksimal Rp 131 Miliar, KPU Jelaskan Alasannya
Borneo

Dana Kampanye Paslon Wali Kota Balikpapan Dibatasi Maksimal Rp 131 Miliar, KPU Jelaskan Alasannya

Share
Share

IKNPOS.ID – Dana kempanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 dibatasi. Batas dana kampanye Pilkada 2024 maksimal masing-masing daerah berbeda. Untuk Pilkada Kota Balikpapan, dana kampanye maksimal dibatasi Rp131 Miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memiliki alasan, membatasi dana kampanye Pilkada 2024 dengan besaran maksimal Rp 131 miliar.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, boleh menggunakan dana kampanye maksimal sebesar Rp131 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, untuk batas dana kampanye paslon berdasarkan peraturan P RI sebesar Rp131 miliar.

“Jumlah dana kampanye dibatasi hingga Rp131 miliar untuk setiap paslon yang maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali,” kata Prakoso Yudho yang akrab disapa Yudho, Senin 18 November 2024.

Yudho menjelaskan alasan dana kampanye dibatasi Rp 131 miliar untuk paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Menurutnya, selain penetapan besaran batas dana kampanye sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional, pembatasan itu juga sebagai Langkah untuk memastikan jalannya kampanye berlangsung adil dan transparan.

Dengan pembatasan tersebut, maka diyakini bisa mencegah penyalahgunaan dana dalam proses Pemiu dan memastikan pelaksanaan pesta demokrasi sesuai prinsip keadilan.

“Upaya ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana dalam proses pemilu, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.

Dengan pembatasan itu, KPU Balikpapan, melakkan pengawasan ketat terhadap paslon khususnya dalam penggunaan dana kampanye.

Selain dana kampanye, KPU juga mengawasi media sosial yang diniai efektif untuk menyampaikan pesan kampanye.

Pengawasan dilakukan agar medsos digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan.

Yudho mengungkapkan, selain menyampaikan batas dana kampanye, KPU juga memperhatikan penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye.

“Penggunaannya harus positif, hanya untuk menyebarkan visi-misi serta program kerja masing-masing paslon,” ucapnya.

Share
Related Articles
Jalan pintas IKN Sotek Bongan
Borneo

Tembus Hutan Belantara, Gubernur Rudy Mas’ud Tinjau Jalur Pintas IKN-Bongan Sepanjang 103 Km

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu konektivitas wilayah sebagai penyangga...

Prakiraan cuaca IKN 15 Januari 2026
Borneo

IKN Jadi Wilayah Paling Teduh di Kalimantan Timur Hari Ini, Waspada Hujan Ringan di Kota Penyangga

IKNPOS.ID - Kondisi cuaca di wilayah Kalimantan Timur menunjukkan variasi yang cukup...

Borneo

Percepat Transformasi Digital, 802 Desa di Provinsi Penyangga IKN Tersambung Internet Gratis

IKNPOS.ID - Untuk mempercepat transformasi digital, Pemerintah Provinsi (Pempov) Kalimantan Timur (Kaltim)...

Pelabuhan perahu kayu di Penajam.
Borneo

Jadi Pintu Gerbang IKN, Pemkab Penajam Akan Revitalisasi Pelabuhan Perahu Kayu

IKNPOS.ID - Pelabuhan penyeberangan yang menjadi tempat bersandar perahu kayu di Kelurahan...