Home Borneo Bawaslu: 43 Dugaan Pelanggaran Ditemukan Selama Tahapan Pilkada 2024 di Kaltim
Borneo

Bawaslu: 43 Dugaan Pelanggaran Ditemukan Selama Tahapan Pilkada 2024 di Kaltim

Share
Share

IKNPOS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan sebanyak 43 dugaan pelanggaran yang teridentifikasi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

Dari puluhan dugaan pelanggaran ini, satu kasus saat ini tengah diproses di pengadilan, yakni terkait tindakan menghalangi kampanye salah satu pasangan calon di Kota Balikpapan.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan temuan ini usai rapat koordinasi terkait kesiapan Pilkada di Balikpapan, Rabu 13 November 2024.

Menurut Hari, sebagian besar dugaan pelanggaran yang diidentifikasi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dan menunjukkan indikasi dukungan terhadap calon tertentu.

“Isu utama dalam pelanggaran ini adalah masalah netralitas ASN, terutama beberapa pejabat yang cenderung mendukung salah satu calon. Ini berpotensi memengaruhi proses Pilkada secara tidak adil,” ungkap Hari, dilansir dari Antara.

Hari menjelaskan bahwa ASN memiliki jaringan dan sumber daya yang dapat berpengaruh pada proses pemilihan, terutama jika ASN tersebut menghadapi risiko mutasi atau rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih. Tekanan ini dirasakan terutama oleh ASN yang bekerja di bawah kepemimpinan petahana.

Bawaslu juga mengimbau agar ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis.

ASN yang merasa tertekan atau terlibat dalam pelanggaran juga diimbau untuk mencari perlindungan hukum jika merasa haknya dilanggar.

“Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya dengan alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut,” ungkap Hari, merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi.

Dari total 43 pelanggaran yang tercatat, tidak semua kasus dapat diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Beberapa dugaan pelanggaran memenuhi syarat objektif tetapi tidak cukup bukti untuk memenuhi syarat subjektif yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Borneo

Samarinda Perkuat Jalan Konektor ke IKN, Pemkot Fokus Benahi Akses Warga dengan Anggaran Rp15 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan perannya dalam menyongsong pembangunan Ibu...

Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah...