Home Borneo Bawaslu: 43 Dugaan Pelanggaran Ditemukan Selama Tahapan Pilkada 2024 di Kaltim
Borneo

Bawaslu: 43 Dugaan Pelanggaran Ditemukan Selama Tahapan Pilkada 2024 di Kaltim

Share
Share

IKNPOS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan sebanyak 43 dugaan pelanggaran yang teridentifikasi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

Dari puluhan dugaan pelanggaran ini, satu kasus saat ini tengah diproses di pengadilan, yakni terkait tindakan menghalangi kampanye salah satu pasangan calon di Kota Balikpapan.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan temuan ini usai rapat koordinasi terkait kesiapan Pilkada di Balikpapan, Rabu 13 November 2024.

Menurut Hari, sebagian besar dugaan pelanggaran yang diidentifikasi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dan menunjukkan indikasi dukungan terhadap calon tertentu.

“Isu utama dalam pelanggaran ini adalah masalah netralitas ASN, terutama beberapa pejabat yang cenderung mendukung salah satu calon. Ini berpotensi memengaruhi proses Pilkada secara tidak adil,” ungkap Hari, dilansir dari Antara.

Hari menjelaskan bahwa ASN memiliki jaringan dan sumber daya yang dapat berpengaruh pada proses pemilihan, terutama jika ASN tersebut menghadapi risiko mutasi atau rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih. Tekanan ini dirasakan terutama oleh ASN yang bekerja di bawah kepemimpinan petahana.

Bawaslu juga mengimbau agar ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis demi mewujudkan Pilkada yang bersih dan demokratis.

ASN yang merasa tertekan atau terlibat dalam pelanggaran juga diimbau untuk mencari perlindungan hukum jika merasa haknya dilanggar.

“Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya dengan alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut,” ungkap Hari, merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi.

Dari total 43 pelanggaran yang tercatat, tidak semua kasus dapat diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Beberapa dugaan pelanggaran memenuhi syarat objektif tetapi tidak cukup bukti untuk memenuhi syarat subjektif yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut.

Share
Related Articles
Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Rudy Mas’ud Dituding Bangun Dinasti Politik di Kaltim, Ini Daftar Deretan Keluarga Duduki Jabatan Strategis

IKNPOS.ID - Isu dugaan politik dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...

Borneo

Selama Libur Lebaran, Puskesmas dan RSUD di Serambi IKN Tetap Siaga

IKNPOS.ID - Seluruh puskesmas dan juga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu...

Borneo

Perusahaan di Serambi IKN Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

IKNPOS.ID - Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan...

Borneo

Panglima Jilah Datangi Rumah Jokowi di Solo, Tagih Janji Pembangunan Dayak Center di IKN

IKNPOS.ID - Pemimpin organisasi adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Agustinus Jilah...