IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pegawai pemerintah, swasta, masyarakat umum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 Wita
Aturan yang mewajibkan pegawai, mahasiswa dan masyarakat umum menyanyikan lagu Indonesia Raya itu mulai diberlakukan hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.
Surat edaran Nomor 200.1.1/16286/B.Adpim-1/2024 tentang memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya telah disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, pimpinan/kepada perwakilan instansi pusat di wilayah kerja Kaltim, kepala dinas/kepala badan/sekretaris DPRD/kepala biro lingkungan pemerintahan Kaltim, pimpinan BUMN/BUMD di wilayah kerja Kaltim serta pimpinan perusahaan swasta di Kaltim.
Diharapkan surat edaran tersebut segera disampaikan kepada masyarakat dan dilaksanakan.
Surat edaran itu merujuk UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, kemudian UU No 9 tahun 2010 tentang keprotokolan aspek tata penghormatan.
Lalu Perda Pemprov Kaltim No 9 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selain itu surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran
Kemen PAN RB No B/85/M/KT/00/2021 perihal imbauan pelaksanaan apel pagi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan bahwa menyanyikan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat, menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan rasa nasionalisme terhadap lambang negara serta membangunkan tekad untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan sehingga NKRI dapat tetap kokoh dalam kondisi dan situasi apapun.
“Untuk itu diminta seluruh lapisan masyarakat memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik seperti perkantoran, pemerintah, swasta, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan dan empat tempat lain yang memungkinkan,” demikian isi surat edaran tersebut.
Setiap orang yang hadir saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, wajib ikut bernanyi dengan sikap sempurna dan hormat.
Berikut tiga poin aturan dalam surat edaran tetang wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya.
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 Wita.
2. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan baik seluruh pegawai pada instansi pemerintah, BUMN/BUMN, swasta, mahasiswa dan pelajar serta masyarakat secara umum agar memghentikan sejenak seluruh aktivitasnya dan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
3. Berlaku sejak tanggal ditetapkan.