Home Pemerintahan Mengintip Konsep Twin Cities, Skema Dua Kota Utama untuk Satu Pemerintahan
Pemerintahan

Mengintip Konsep Twin Cities, Skema Dua Kota Utama untuk Satu Pemerintahan

Share
Share

IKNPOS.ID – Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan konsep Twin Cities untuk Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memungkinkan kedua kota menjalankan fungsi administratif pemerintahan secara bersamaan.

Usulan ini diajukan sebagai solusi sementara hingga proses pemindahan ibu kota negara benar-benar rampung. Konsep ini diajukan dalam rangka scenario planning untuk periode 2025-2029, di mana pemindahan ibu kota masih dalam proses bertahap.

Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono, menyambut positif usulan ini.

Menurut Bambang, konsep Twin Cities sudah diterapkan di beberapa negara maju seperti Korea Selatan dan Malaysia.

“Misalnya di Korea, ibu kota administratifnya ada di Sejong, tetapi ibu kota utamanya masih Seoul. Malaysia juga memiliki Putrajaya sebagai pusat pemerintahan, sementara Kuala Lumpur tetap menjadi pusat ekonomi,” jelas Bambang dalam konferensi pers yang digelar Jumat 11 Oktober 2024.

Bambang juga menjelaskan bahwa Australia pernah menerapkan konsep serupa ketika Canberra menggantikan Melbourne sebagai ibu kota administratif sejak tahun 1908.

Pada awalnya, Canberra berfungsi sebagai kota pemerintahan, tetapi lambat laun berkembang menjadi pusat pendidikan, riset, dan inovasi.

“Canberra awalnya sepi, tapi kemudian tumbuh dengan hadirnya kampus-kampus yang mendukung ekosistem kota,” tambah Bambang.

Ia juga menekankan bahwa banyak kota modern saat ini berbagi peran antara pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Contoh lain adalah Belanda dengan Den Haag sebagai pusat pemerintahan dan Amsterdam sebagai pusat ekonomi.

Menurut Bambang, konsep Twin Cities memberikan fleksibilitas dalam peralihan ibu kota tanpa mengganggu fungsi utama Jakarta sebagai pusat pemerintahan sementara pembangunan IKN berlangsung.

ASPI dalam pemaparannya menyebutkan bahwa usulan ini didasari oleh dua faktor utama: belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dan kendala anggaran pembangunan IKN.

Hingga akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keppres tentang pemindahan ibu kota, dan Keppres tersebut diharapkan baru akan diterbitkan di era Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Share
Related Articles
Aturan kunjungan Istana Negara IKN
Pemerintahan

Aturan Ketat Kunjungan Istana Negara IKN: Pengunjung Dilarang Pakai Sandal dan Kaos

IKNPOS.ID – Masyarakat yang berencana menjadikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara...

Pemerintahan

Polri Siagakan 317 Ribu Personel Amankan Malam Takbiran & Shalat Id

IKNPOS.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN
Pemerintahan

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026, mencatat...

Persiapan Ramadan 1447 H di IKN: Masjid Negara Siap Digunakan, Menag Bakal Tarawih di Sini!
Pemerintahan

Polres Penajam Antisipasi Lonjakan Kendaraan saat Salat Id di Masjid Negara IKN 2026

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan langkah khusus untuk...