LMAN memastikan bahwa dana untuk pengadaan lahan sudah siap dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur bahwa penyediaan lahan untuk kepentingan umum merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Kita prioritaskan lahan yang pembebasannya mendesak agar proyek dapat berjalan tanpa hambatan,” pungkas Rustanto.
Proyeksi Pembebasan Lahan Hingga 2025
LMAN menargetkan seluruh lahan yang diperlukan untuk pembangunan IKN bisa dibebaskan secara bertahap hingga 2025.
Dengan alokasi anggaran yang telah dipersiapkan, pemerintah optimis proyek pembangunan IKN, terutama infrastruktur utama seperti jalan dan fasilitas umum, dapat berjalan sesuai jadwal.
Pembebasan lahan menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang diharapkan akan rampung secara menyeluruh pada tahun 2045.