Pada bulan November 2024, akan diadakan rapat koordinasi (rakor) pertanahan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Polri, dan kejaksaan.
Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani kasus sengketa tanah di Kalimantan Timur, yang terus meningkat seiring dengan percepatan pembangunan di wilayah IKN.
Iptu Sigit menghimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka untuk memastikan perlindungan hukum yang jelas.
“Kami menghimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka agar terlindungi secara hukum,” tutup Iptu Sigit.
Page 2 of 2