IKNPOS.ID – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Jadwal pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada tanggal tersebut.
Meskipun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menjadi pusat pemerintahan yang baru, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan berlangsung di sana.
Berdasarkan informasi yang diterima, acara pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Lokasi ini tetap menjadi tempat pelantikan sebagaimana tradisi sebelumnya.
Selain itu, sekitar 15 kepala negara dari negara-negara Asia Tenggara dan sahabat Indonesia direncanakan akan hadir untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Kehadiran para pemimpin negara asing ini menandai hubungan diplomatik yang kuat dan dukungan internasional terhadap kepemimpinan baru Indonesia.
Pelantikan ini akan menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia, menandai awal pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Prabowo Subianto yang telah lama berkecimpung dalam dunia politik, dipadukan dengan Gibran Rakabuming yang merupakan sosok muda, diyakini akan membawa dinamika baru dalam kepemimpinan Indonesia lima tahun ke depan.
Masyarakat pun menantikan arah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan baru ini, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan, ekonomi, dan diplomasi di era global yang semakin kompleks.