Home Borneo Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada di Penajam Ikuti Aturan Dana Kampanye
Borneo

Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada di Penajam Ikuti Aturan Dana Kampanye

Share
Share

IKNPOS.ID – Untuk menghindari terjadinya permasalahan saat proses akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan pasangan calon (paslon) agar mengikuti aturan menyangkut dana kampanye.

“Kewajiban kami dari sisi pengawasan berikan pencegahan dan ingatkan agar tidak melanggar,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten PPU, Tata Rusmansyah, Kamis 31 Oktober 2024.

Aturan tersebut menjadi satu kesatuan menyangkut pelaporan, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kami harapkan paslon dan tim patuh terhadap akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami juga ingatkan batasan dana kampanye, sesuai standar biaya di daerah yang ditetapkan KPU kabupaten,” lanjut Tata.

Batasan dana kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.

Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, batasan maksimal dana kampanye masing-masing paslon bupati dan wakil bupati ditetapkan Rp83.908.991.000.

Ia juga menjelaskan, batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp750 juta. Jika melanggar, paslon peserta pilkada bukan hanya akan terkena sanksi administrasi, tetapi juga terancam sanksi pidana.

Sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 74, setiap pelanggaran menyangkut dana kampanye dapat dikenali sanksi pidana berupa penjara maksimum 24 bulan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Share
Related Articles
Pemprov Kaltim bagi takjil gratis 2026
Borneo

Gebyar Ramadan Kaltim: Pemprov Bagikan 1.050 Paket Takjil Gratis Setiap Hari di Samarinda

IKNPOS.ID - Semangat berbagi mewarnai suasana bulan suci di Kota Samarinda melalui...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Rudy Mas’ud Dituding Bangun Dinasti Politik di Kaltim, Ini Daftar Deretan Keluarga Duduki Jabatan Strategis

IKNPOS.ID - Isu dugaan politik dinasti di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...

Borneo

Selama Libur Lebaran, Puskesmas dan RSUD di Serambi IKN Tetap Siaga

IKNPOS.ID - Seluruh puskesmas dan juga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu...

Borneo

Perusahaan di Serambi IKN Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

IKNPOS.ID - Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan...