Home Borneo Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada di Penajam Ikuti Aturan Dana Kampanye
Borneo

Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada di Penajam Ikuti Aturan Dana Kampanye

Share
Share

IKNPOS.ID – Untuk menghindari terjadinya permasalahan saat proses akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan pasangan calon (paslon) agar mengikuti aturan menyangkut dana kampanye.

“Kewajiban kami dari sisi pengawasan berikan pencegahan dan ingatkan agar tidak melanggar,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten PPU, Tata Rusmansyah, Kamis 31 Oktober 2024.

Aturan tersebut menjadi satu kesatuan menyangkut pelaporan, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kami harapkan paslon dan tim patuh terhadap akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami juga ingatkan batasan dana kampanye, sesuai standar biaya di daerah yang ditetapkan KPU kabupaten,” lanjut Tata.

Batasan dana kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.

Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, batasan maksimal dana kampanye masing-masing paslon bupati dan wakil bupati ditetapkan Rp83.908.991.000.

Ia juga menjelaskan, batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp750 juta. Jika melanggar, paslon peserta pilkada bukan hanya akan terkena sanksi administrasi, tetapi juga terancam sanksi pidana.

Sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 74, setiap pelanggaran menyangkut dana kampanye dapat dikenali sanksi pidana berupa penjara maksimum 24 bulan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Share
Related Articles
Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Pembatalan uang transport ormas Kaltim
Borneo

Buntut Gaduh di Medsos, Pemprov Kaltim Resmi Batalkan Rencana Uang Transport Ormas

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas...

Borneo

Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Drainase di Sungai Parit, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

personel Polsek Penajam bersama masyarakat turun langsung melakukan kerja bakti memperbaiki drainase...

Borneo

Propam Polda Kaltim Gelar Gaktibplin, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel Polres PPU

Komitmen menjaga marwah institusi terus diperkuat.