Home Borneo Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada di Penajam Ikuti Aturan Dana Kampanye
Borneo

Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada di Penajam Ikuti Aturan Dana Kampanye

Share
Share

IKNPOS.ID – Untuk menghindari terjadinya permasalahan saat proses akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan pasangan calon (paslon) agar mengikuti aturan menyangkut dana kampanye.

“Kewajiban kami dari sisi pengawasan berikan pencegahan dan ingatkan agar tidak melanggar,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten PPU, Tata Rusmansyah, Kamis 31 Oktober 2024.

Aturan tersebut menjadi satu kesatuan menyangkut pelaporan, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kami harapkan paslon dan tim patuh terhadap akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami juga ingatkan batasan dana kampanye, sesuai standar biaya di daerah yang ditetapkan KPU kabupaten,” lanjut Tata.

Batasan dana kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.

Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, batasan maksimal dana kampanye masing-masing paslon bupati dan wakil bupati ditetapkan Rp83.908.991.000.

Ia juga menjelaskan, batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp750 juta. Jika melanggar, paslon peserta pilkada bukan hanya akan terkena sanksi administrasi, tetapi juga terancam sanksi pidana.

Sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 74, setiap pelanggaran menyangkut dana kampanye dapat dikenali sanksi pidana berupa penjara maksimum 24 bulan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Share
Related Articles
Borneo

Pemkab PPU Bentuk Tim Khusus untuk Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

IKNPOS.ID - Tim khusus dibentuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi...

Borneo

Proyek Pengendalian Banjir IKN Dimulai, 4 Sungai Jadi Prioritas

IKNPOS.ID - Pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda...

Borneo

Keren! Ada Mall Pelayanan Publik Digital di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebagai langkah transformasi layanan publik berbasis digital menuju pelayanan yang...

Borneo

Kades di Wilayah Penyangga IKN Diajak Wujudkan Desa Mandiri

IKNPOS.ID - Para Kepala Desa (kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan...