IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menawarkan 101 dari total 493 persil lahan yang terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kalimantan Timur.
Lahan-lahan tersebut ditawarkan kepada para calon investor pelopor dalam agenda Pembahasan Lahan Potensial yang diadakan untuk menarik minat investasi.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2024 di IKN.
Selain kepada perusahaan besar, Otorita IKN juga membuka peluang investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta badan usaha perseorangan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk ikut serta dalam pembangunan pusat pemerintahan baru ini.
Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas perlu disusun terkait dengan alokasi lahan bagi UMKM dan badan usaha perseorangan.
“Mekanisme ini akan disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dengan sedikit modifikasi untuk mendukung pertumbuhan UMKM di IKN,” jelas Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 September 2024
Kemudahan Berinvestasi untuk UMKM
Basuki menambahkan, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang. Segala proses perizinan akan kami permudah, karena kami tidak menjual tanah, melainkan mengundang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” katanya.
Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di IKN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Tahapan Investasi dan Portal INVESTARA
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyampaikan bahwa setelah proses penawaran ini, tahapan berikutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para investor.