Pembangunan di lahan yang telah dialokasikan diharapkan dapat dimulai selambat-lambatnya 18 bulan setelah penandatanganan PKS.
“Antusiasme calon investor untuk berinvestasi di Nusantara sangat tinggi, dan kami akan mempercepat prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Agung.
Ia juga menambahkan bahwa UMKM dan badan usaha perseorangan yang tertarik untuk berinvestasi dapat mengajukan permohonan melalui portal INVESTARA, dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.
Dengan dibukanya peluang investasi bagi UMKM, Otorita IKN berharap pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha.