IKN Pos
Senin, September 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Antisipasi Karhutla, Perusahaan di Serambi IKN Wajib Miliki Tim Kebakaran

by Esnoe Wardhana
23:38 September 7, 2025
in Borneo
A A
Petugas Pemadam Kebakaran di Serambi IKN Disiagakan Selama Libur Idul Fitri

IKNPOS.ID – Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), terutama yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan diwajibkan memiliki tim penyelamat dan peralatan pemadam kebakaran.

Langkah ini diperlukan sebagai antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di Kaltim.

“Kebijakan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Sabtu, 6 September 2025.

Kebakaran merupakan bencana yang bisa terjadi tiba-tiba, sehingga perusahaan harus siap dan tidak hanya mengandalkan pemerintah kabupaten.

Kewajiban tersebut didasari Pasal 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang usaha perkebunan.

“Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya,” jelasnya.

“Semua perusahaan yang memegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan diwajibkan memiliki alat pemadam dan tim penyelamat,” tambahnya.

Kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan amanat dari undang-undang, sehingga perusahaan harus siap menghadapi bencana yang bisa datang kapan saja tanpa hanya mengandalkan bantuan pemerintah.

Seluruh perusahaan, kata dia, terutama yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kini diwajibkan untuk memiliki tim penyelamat dan peralatan pemadam kebakaran sendiri.

Aturan tersebut ditegaskan melalui rapat koordinasi dan surat edaran agar segara ditindak lanjuti dalam seluruh pelaku usaha atau perusahaan terkait.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimKarhutlakebakaran hutan dan lahanPenajam Paser Utara

Esnoe Wardhana

Next Post

Spesifikasi GWM Tank 500 PHEV, Gunakan Penggerak 4WD Mekanis

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp234.000 dari DANA Kaget Hari InI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Tren Investasi Kripto: Ini 4 Aset Digital yang Wajib Dipantau Investor hingga Akhir 2025

19:44 September 8, 2025

Transformasi Digital dan Diversifikasi Kredit Jadi Pilar Kinerja BNI di Semester I 2025

19:40 September 8, 2025

Futures vs Margin dalam Trading Crypto: Mana yang Lebih Untung untuk Trader Pemula?

18:15 September 8, 2025

Reshuffle Kabinet Prabowo? Kepala BP Haji Tiba di Istana, Isyarat Pelantikan Menterinya Makin Kuat!

16:52 September 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version