IKNPOS.ID – Perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), terutama yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan diwajibkan memiliki tim penyelamat dan peralatan pemadam kebakaran.
Langkah ini diperlukan sebagai antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di Kaltim.
“Kebijakan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk karhutla,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, Sabtu, 6 September 2025.
Kebakaran merupakan bencana yang bisa terjadi tiba-tiba, sehingga perusahaan harus siap dan tidak hanya mengandalkan pemerintah kabupaten.
Kewajiban tersebut didasari Pasal 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang usaha perkebunan.
“Dengan adanya tim dan peralatan mandiri, perusahaan dapat bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya,” jelasnya.
“Semua perusahaan yang memegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan diwajibkan memiliki alat pemadam dan tim penyelamat,” tambahnya.
Kewajiban tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan amanat dari undang-undang, sehingga perusahaan harus siap menghadapi bencana yang bisa datang kapan saja tanpa hanya mengandalkan bantuan pemerintah.
Seluruh perusahaan, kata dia, terutama yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kini diwajibkan untuk memiliki tim penyelamat dan peralatan pemadam kebakaran sendiri.
Aturan tersebut ditegaskan melalui rapat koordinasi dan surat edaran agar segara ditindak lanjuti dalam seluruh pelaku usaha atau perusahaan terkait.