IKNPOS.ID – Pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan dilakukan dalam dua tahap besar, dengan rincian fasilitas yang akan dibangun di setiap tahap.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan bahwa tahap pertama mencakup pembangunan infrastruktur inti, sementara tahap kedua akan melibatkan penyelesaian fasilitas tambahan dan penunjang.
Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menyampaikan bahwa pembangunan Istana Wakil Presiden sudah dimulai dengan tahap pertama, yang berfokus pada struktur utama dan fasilitas penting.
Proyek ini ditargetkan rampung pada 2025 dengan dua tahap yang direncanakan.
Tahap Pertama: Fokus pada Struktur Utama dan Fasilitas Pendukung
Tahap pertama pembangunan Istana Wakil Presiden mencakup pembangunan fasilitas utama yang akan menjadi tempat kerja dan kediaman Wakil Presiden.
Berikut adalah rincian fasilitas yang dibangun pada tahap pertama:
- Istana/Kantor Wakil Presiden: Pusat administrasi dan kegiatan resmi Wakil Presiden.
- Kediaman Wakil Presiden: Tempat tinggal resmi untuk Wakil Presiden dan keluarganya.
- Mess Paspampres dan Parkir: Akomodasi untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) serta area parkir.
- Bangunan Penunjang: Fasilitas pendukung untuk operasional istana.
- Pendopo: Area seremonial atau tempat acara resmi.
- Pos Jaga Checkpoint: Pos penjagaan utama untuk akses ke kawasan istana.
- Pos Jaga Luar, Dalam, dan Pos Jaga Walis: Beberapa pos penjagaan di berbagai titik strategis untuk keamanan.
- Kandang K9: Fasilitas untuk anjing pelacak dari unit K9.
- Tempat Pembuangan Sampah (TPS): Fasilitas pengelolaan sampah.
- Sewage Treatment Plant (STP): Instalasi pengolahan limbah untuk kebersihan lingkungan.
- Power House: Fasilitas pembangkit listrik yang mendukung seluruh area istana.
- Gerbang Plaza Demokrasi, Plaza Demokrasi, dan Tangga Demokrasi: Elemen desain yang mencerminkan konsep demokrasi dalam ruang terbuka publik.
- Halte Funicular: Stasiun untuk transportasi funicular di kawasan istana.
- Amphitheater: Area terbuka untuk kegiatan publik atau acara resmi.
- Helipad: Tempat pendaratan helikopter untuk akses transportasi udara.
Tahap Kedua: Penyelesaian Fasilitas Tambahan