IKNPOS.ID-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menanti kebijakan formasi dan kuota pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tetapi hingga saat ini belum ada kepastian yang diberikan oleh pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
“Yang pasti kami hanya menunggu kebijakan dari pusat tentang pengadaan ini,” ucapnya,Selasa lalu.
Ahmad Usman menyatakan, jika sudah diusulkan maka pemerintah daerah hanya bisa menunggu.
Karena, persoalan jumlah kuota dan jenis formasi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Pada intinya yang menetapkan itu semuanya adalah pemerintah pusat, kita di daerah hanya menunggu kebijakannya seperti apa,” bebernya.
Kata Ahmad Usman, seluruh tenaga honorer itu dibutuhkan untuk menjadi pegawai negeri karena pertimbangan beban kerja.
Pengusulan jumlah kata dia juga berdasarkan analisis beban kerja dan analisis beban jabatan pada setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah.
“Setelah mengusulkan itu mungkin masih ada pertimbangan dan tentu itu dilakukan sebelum menetapkan jumlah formasi,” paparnya.
Ahmad Usman menjelaskan bahwa tenaga honorer yang diusulkan itu, mulai dari masa kerja dua tahun untuk menjadi PPPK.
Sedangkan tenaga honorer yang kurang dari dua tahun masa kerja, diharapkan untuk menjadi ASN.
Jumlah tenaga honorer kata dia, cukup banyak bahkan mencapai ribuan orang.
Disayangkan apabila tidak menjadi ASN atau PPPK, karena tenaga mereka cukup dibutuhkan untuk menjalankan tugas birokrasi.
Selain itu, serapan setiap tahun juga cukup rendah, atau tidak pernah mencapai 50 persen dari jumlah yang diusulkan.
“Mereka kan diusulkan berdasarkan analisa beban kerja, jadi harapannya bisa diakomodir lebih banyak tahun ini,” tandasnya.