Home Pemerintahan OIKN: Hak Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak IKN Dilindungi Perpres
Pemerintahan

OIKN: Hak Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak IKN Dilindungi Perpres

Share
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin kepada wartawan, ditulis Senin 5 Agustus 2024.

Menurut Alimuddin, pembebasan lahan di IKN tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

“Hal itu karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK,” ujarnya.

Alimuddin menjelaskan, bahwa dalam Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan IKN.

“Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian, terangnya.

Selain itu, Alimuddin mengklaim, bahwa pemerintah pusat juga sudah membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional,” tuturnya.

Alimuddin menambahkan, bahwa tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

“Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan warga Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hectare,” pungkasnya.

Share
Related Articles
Misbakhun Tanggapi Polemik Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Profesionalisme Terjaga
Pemerintahan

Misbakhun Tanggapi Polemik Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Profesionalisme Terjaga

IKNPOS.ID - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapan terkait...

Wapres Gibran Kunker ke Jateng, Dialog dengan Mahasiswa hingga Hadiri Jumenengan
Pemerintahan

Wapres Gibran Kunker ke Jateng, Dialog dengan Mahasiswa hingga Hadiri Jumenengan

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengawali pekan ini dengan melakukan...

Wapres Gibran Jamin Pembangunan IKN On Track, Targetkan Rampung Total 2028
Pemerintahan

Wapres Gibran Jamin Pembangunan IKN On Track, Targetkan Rampung Total 2028

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa proyek pembangunan Ibu...

Pemindahan ASN ke IKN berjalan sesuai rencana.
Pemerintahan

Gas Pol! Wapres Gibran Minta Pemindahan ASN ke IKN Dipercepat

IKNPOS.ID - Arahan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi pemicu percepatan...