Home Pemerintahan OIKN: Hak Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak IKN Dilindungi Perpres
Pemerintahan

OIKN: Hak Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak IKN Dilindungi Perpres

Share
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin kepada wartawan, ditulis Senin 5 Agustus 2024.

Menurut Alimuddin, pembebasan lahan di IKN tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

“Hal itu karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK,” ujarnya.

Alimuddin menjelaskan, bahwa dalam Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan IKN.

“Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian, terangnya.

Selain itu, Alimuddin mengklaim, bahwa pemerintah pusat juga sudah membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional,” tuturnya.

Alimuddin menambahkan, bahwa tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

“Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan warga Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hectare,” pungkasnya.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Otorita IKN Wakaf 1.000 Mushaf Al-Qur’an dan Kurma

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus membangun kedekatan dengan masyarakat...

Pemerintahan

Otorita IKN Perkuat Ekosistem Energi Berkelanjutan di Ibu Kota Baru

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak hanya...

IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Pemerintahan

IKN Siap Disulap Jadi ‘Cognitive City’ Pertama di Dunia

IKNPOS.ID - Otorita IKN telah mengikat kontrak kerja sama asistensi teknis dengan...

Pemerintahan

Benarkah Alfamart & Indomaret di Desa Bakal Ditutup? Ini Jawaban Tegas Mendes Yandri

IKNPOS.ID - Isu mengenai rencana penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret...