Home News Mengenal Tiga Zona di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
News

Mengenal Tiga Zona di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, yang saat ini sedang berlangsung, fokus pembangunan ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), KIPP IKN terbagi menjadi tiga zona, yakni Zona 1A, 1B, dan 1C.

“Zona 1A terdiri dari kawasan Inti Pemerintahan, dimana terdapat Istana Negara, dan Istana Garuda, ada kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga, perumahan ASN, Polri, dan TNI,” ujar Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024.

Wida juga menambahkan, untuk zona 1B sendiri merupakan pusat pemerintahan bagi edukasi, di mana terdapat universitas bersandar internasional dan juga pusat olahraga.

“Untuk Zona 1C merupakan pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dimana terdapat rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit internasional, maupun perumahan,” katanya.

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, Perencanaan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare, Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.

IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh kawasan timur Indonesia.

Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.

Visi “Kota Dunia untuk Semua” tidak hanya menggambarkan masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan dan dipertahankan.

Share
Related Articles
News

149 Jemaah Haji Asal Penajam Paser Utara Diberangkatkan 6 Mei 2026 

IKNPOS.ID - Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...