Home Pemerintahan Jokowi Resmi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN: Diketuai Bahlil dan Wakil AHY
Pemerintahan

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN: Diketuai Bahlil dan Wakil AHY

Share
Share

e. meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;

f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;

g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;

h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Berikut susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN:

a. Ketua : Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

b. Wakil Ketua :

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  2. Kepala Otorita IKN

c. Sekretaris:

  1. Wakil Kepala Otorita IKN
  2. Firdaus Delwimar

d. Anggota:

  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  6. Jaksa Agung;
  7. Kapolri;
  8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Keppres ini diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 12

Share