IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Langkah ini diambil untuk mempercepat aliran investasi dalam pembangunan IKN dan memastikan bahwa proses investasi berjalan efisien serta transparan.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan yang menghalangi masuknya investasi, sekaligus mempercepat realisasi proyek-proyek strategis di IKN.
Satgas ini diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Satgas ini dibentuk Jokowi memfasilitasi pelaku usaha mendapat perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
“Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantarasebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan TugasPercepatan Investasi di IKN yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas,” demikian bunyi Pasal 1, dikutip IKNPOS.ID dari salinan Keppres, Rabu 7 Agustus 2024.
Satgas berada di bawah dan akan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas Satgas antara lain:
a. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembagaterkait dan daerah mitra;
b. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan danpemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi di IKN.
c. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu KotaNusantara;
d. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi diIbu Kota Nusantara;