Home News Jadi Ibu Kota Negara, Berapa Upah Minimum Kalimantan Timur?
News

Jadi Ibu Kota Negara, Berapa Upah Minimum Kalimantan Timur?

Share
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Share

IKNPOS.ID-Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ibu kota negara yang baru Ibu Kota Nusantara (IKN) hadir dan sedang progres pembangunan di Kaltim.

Pemerintahan yang tadinya berpusat di Jakarta, akan berpindah ke IKN.

Saat ini, 14 hunian bakal ASN telah tersedia, Kawasan Inti Pemerintahan pun telah rampung dibangun. Tak lama lagi, Sebagian pemerintahan akan pindah dari Jakarta ke IKN.

Tak hanya pemerintahan,tapi sektor swasta pun akan mengikuti.

Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di IKN. Apakah UMK Kaltim berubah serta merta jadi ibu kota negara Indonesia?

Sebenarnya, UMK Kalimantan Timur 2024 sudah diungkap Pemprov Kaltim pada November 2023 lalu, tepatnya 30 November 2023.

Pada saat itu Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024.

Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,”jelas Akmal yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (kemendagri).

Adapun daftar UMK yang ditetapkan yakni;

Pertama, Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik sebesar Rp.3.497.124,13 atau 5,04% dari tahun sebelumnya.

Kedua, Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp.3.475.595 atau 4,55%.

Ketiga, Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp.3.549.307,67 atau 3,81%.

Keempat, Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebesar Rp.3.536.506,28 atau naik 4,18%.

Share
Related Articles
Guncangan di Washington: Indonesia Tinjau Ulang Impor Energi $15 Miliar  
News

Guncangan di Washington: Indonesia Tinjau Ulang Impor Energi $15 Miliar  

IKNPOS.ID - Langkah sigap diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Donald Trump Isyaratkan 'Pengambilalihan Damai' Kuba
News

Donald Trump Isyaratkan ‘Pengambilalihan Damai’ Kuba

IKNPOS.ID - geopolitik kembali dikejutkan oleh pernyataan berani Presiden Amerika Serikat, Donald...

News

Perang di Ambang Pecah! AS Minta Warganya Keluar dari Iran

IKNPOS.ID - Pemerintah Amerika Serikat kembali mengeluarkan peringatan keras terkait situasi di...

Ribuan Pelari Serbu IKN, QRIS Jadi Bintang di Nusantara Run 5K
News

Otorita IKN Umumkan Hasil Seleksi Awal Hunian ASN dan TNI-Polri

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi mengumumkan hasil prakualifikasi untuk...