Home News Jadi Ibu Kota Negara, Berapa Upah Minimum Kalimantan Timur?
News

Jadi Ibu Kota Negara, Berapa Upah Minimum Kalimantan Timur?

Share
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Share

Kelima, Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp.3.515.324 atau kenaikan 4,74%.

Keenam, Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 sebesar Rp.3.711.017,82, naik 4,50%.

Ketujuh, Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp.3.372.362 atau 3,40%.

Kedelapan, Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp.3.715.817,74 atau naik 4,35%.

Terakhir, kesembilan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp.3.832.297 atau kenaikan 4,26%.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu.

Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,”tutup Akmal Malik.

Share