Home Borneo PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Rumah Masyarakat dari Dana Abadi Daerah
Borneo

PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Rumah Masyarakat dari Dana Abadi Daerah

Share
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda
Share

IKNPOS.ID-Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dana abadi daerah (DAD) Provinsi Kaltim.

“Kami berharap dari dana abadi daerah bisa dimanfaatkan untuk menuntaskan persoalan perumahan ini,” kata Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda, Selasa.

Pada kesempatan itu, Aji Firnanda menyampaikan laporan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim secara virtual.

Ia menyebut rapat FGD dimaksudkan sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.

Nanda mengatakan pihaknya menargetkan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025. Sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.

“Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini,” tambah Nanda.

Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi. Ia menyebut, pengelolaan dana abadi daerah akan menghasilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.

Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program. Dasar hukum pengelolaan dana abadi daerah juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riza.

Ia mengatakan kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah melalui dana abadi daerah diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kalimantan Timur.

Share
Related Articles
Borneo

Sat Samapta Polres PPU Perkuat Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Masyarakat

Satuan Samapta Polres PPU terus meningkatkan mutu pengamanan kegiatan masyarakat, terutama dalam...

Borneo

Dukungan Rp18 Miliar dari Pemprov Kaltim untuk Peningkatan Infrastruktur Jalan di Penajam Paser Utara

Pemprov Kaltim menyalurkan bantuan keuangan senilai kurang lebih Rp18 miliar untuk mendukung...

Borneo

Polisi Serap Aspirasi! Patroli Dialogis Babulu Perkuat Keamanan dan Kedekatan dengan Warga

Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas, jajaran Polsek Babulu terus menggencarkan patroli dialogis...

Borneo

Polisi Turun Langsung ke Warga! Patroli Rutin Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di PPU

Satuan Samapta Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mengintensifkan patroli sambang ke...