Home Borneo Pihak Swasta Dilibatkan Bangun Rumah bagi Warga Miskin di Provinsi Penyangga IKN
Borneo

Pihak Swasta Dilibatkan Bangun Rumah bagi Warga Miskin di Provinsi Penyangga IKN

Share
Three black houses, vector icon. Black silhouette of houses with smoke stacks. Business icon for housing construction.
Share

IKNPOS.ID – Sektor swasta dan seluruh lapisan masyarakat dilibatkan untuk mengakselerasi pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dalam pemberdayaan masyarakat miskin ekstrem di daerah tersebut.

Langkah itu diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upaya pengentasan kemiskinan di provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

“Kolaborasi pilar pembangunan bersama perusahaan swasta menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan stunting, sekaligus transformasi ekonomi daerah dari ketergantungan sumber daya alam ekstraktif,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, Rabu, 9 Juli 2025.

Arief menekankan pentingnya komitmen perusahaan swasta, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, dalam mengimplementasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Kami gencar melakukan pendekatan dan meminta komitmen agar perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat mengeksekusi program-program ini demi mendukung visi pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat prasejahtera diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan dan stunting.

“Infrastruktur, khususnya jalan dan irigasi, menjadi perhatian utama pemerintah selain pengembangan sumber daya manusia. Tanpa infrastruktur yang memadai, peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan cepat,” katanya.

Pemprov Kaltim juga bertekad untuk bertransformasi dari ekonomi ekstraktif menuju perekonomian yang lebih berkelanjutan, mengingat cadangan minyak dan batu bara suatu saat akan habis.

Upaya ini membutuhkan dukungan regulasi, kerja sama, kolaborasi dari semua pihak, termasuk media dalam mempromosikan kinerja dan program pemerintah kepada masyarakat melalui konsep pentahelix.

Mengenai regulasi TJSL dan PPM, Arief menjelaskan bahwa ketentuan jarak dari permukiman disesuaikan kepada masing-masing sektor berdasarkan peraturan menteri terkait, seperti Kementerian ESDM untuk pertambangan atau Kementerian Pertanian untuk sawit.

Share
Related Articles
Anggaran Renovasi Rujab Gubernur Kaltim
Borneo

Pemprov Kaltim Buka Suara Soal Renovasi Rujab Rp25 Miliar: Bukan Hanya Satu Rumah

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi menanggapi polemik anggaran...

Borneo

Anggaran Rp25 Miliar Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jadi Sorotan, Ketua DPRD Mengaku Belum Tahu Detailnya

IKNPOS.ID - Polemik terkait penggunaan anggaran lebih dari Rp25 miliar untuk renovasi...

Penutupan Sementara SPPG Kalimantan Timur
Borneo

Masalah Limbah Belum Beres, BGN Hentikan Operasional 74 SPPG di Kaltim

IKNPOS.ID – Upaya menjamin standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis...

Strategi Pagar Betis Karhutla IKN
Borneo

Lima Daerah Penyangga Siaga Kepung Karhutla di IKN Lewat Strategi Pagar Betis

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...