Home Borneo PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Rumah Masyarakat dari Dana Abadi Daerah
Borneo

PUPR Kaltim Susun Regulasi Pembiayaan Rumah Masyarakat dari Dana Abadi Daerah

Share
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda
Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda
Share

IKNPOS.ID-Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dana abadi daerah (DAD) Provinsi Kaltim.

“Kami berharap dari dana abadi daerah bisa dimanfaatkan untuk menuntaskan persoalan perumahan ini,” kata Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda, Selasa.

Pada kesempatan itu, Aji Firnanda menyampaikan laporan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim secara virtual.

Ia menyebut rapat FGD dimaksudkan sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.

Nanda mengatakan pihaknya menargetkan rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025. Sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.

“Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini,” tambah Nanda.

Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi. Ia menyebut, pengelolaan dana abadi daerah akan menghasilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.

Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program. Dasar hukum pengelolaan dana abadi daerah juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riza.

Ia mengatakan kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah melalui dana abadi daerah diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kalimantan Timur.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....