IKNPOS.ID-Pemerintah berencana membentuk badan layanan umum (BLU) yang mengelola dana energi baru dan terbarukan.
Pembentukan BLU itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan BLU tersebut nantinya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Posisinya akan sama seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ada unit pengelola dana EBET, jadi semacam kayak BPDLH, kayak BPDPKS. Nanti ada kayak itu, semua di bawah Kementerian Keuangan,” kata Eniya usai menghadiri acara Green Economy Expo di Jakarta Convention Center, belum lama ini.
Eniya menyebut rencana pembentukan badan pengelola dana energi terbarukan sudah disetujui DPR.
Saat ini pembahasan RUU EBET masih berlangsung dengan menyisakan satu pasal lagi tentang rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) hijau atau green RUPTL.
“Jadi ketentuan itu (badan pengelola dana energi terbarukan) sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di-approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” ucapnya.