Home News KPK Bicara Soal Perizinan Tambang, Begini Katanya
News

KPK Bicara Soal Perizinan Tambang, Begini Katanya

Share
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Share

IKNPOS.ID– Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa penataan perizinan sektor tambang merupakan salah satu fokus program kerja KPK yang diamanatkan oleh Presiden, di antaranya juga melalui sekretariat nasional pencegahan korupsi. 

“Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas,” kata Alex, dikutip Senin 1 Juli 2024.

Alexander Marwata menekankan pentingnya tertib retribusi dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak,” tegasnya. 

Alexander Marwata berpesan kepada pemerintah sebagai regulator agar memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku industri. 

Sehingga, kehadiran pelaku usaha dapat menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja yang luas.

“Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi,” kata pimpinan KPK Alexander Marwata. 

Adapun, kata Alexander Marwata, tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif.

KPK menggunakan instrumen Monitoring Center of Prevention (MCP) dalam memantau dan berkoordinasi pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi. 

Berdasarkan analisis STRANAS PK, terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 Ha. 

Di Pulau Kalimantan, 131.699 Ha dari 226.687 Ha usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki IUP dan PPKH. 

Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 Ha, dengan 30.015 Ha yang memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH. 

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, berharap rapat koordinasi penataan perizinan sektor tambang ini menjadi komitmen bersama antara KPK dan Pemda untuk memajukan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan. 

Share
Related Articles
News

Lebaran Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H dan Link Streamingnya

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat untuk menetapkan...

News

Arus Mudik Lebaran 2026, Tol MBZ Terapkan Sistem Buka Tutup Akses Masuk

IKNPOS.ID - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) menerapkan rekayasa lalu lintas...

News

Afghanistan dan Pakistan Sepakati Gencatan Senjata Sementara Jelang Idulfitri

IKNPOS.ID  – Pemerintah Afghanistan dan Pakistan resmi mengumumkan penghentian sementara pertempuran yang...

Ekowisata Ibu Kota Nusantara
News

Libur Lebaran 2026, Kawasan Inti IKN Dibuka untuk Umum: Nikmati Plaza Bhinneka hingga Glamping

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin menghabiskan libur panjang. Pemerintah...