Keempat, penataan daerah penyangga. Penataan dan pengembangan daerah penyangga sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) IKN juga menjadi langkah strategis.
Ia mengatakan bahwa daerah penyangga tersebut perlu dirancang untuk menampung pertumbuhan populasi, serta aktivitas ekonomi tanpa mengganggu keseimbangan ekologi dan hak-hak adat.
“Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan konflik tanah ulayat di IKN dapat diminimalisir atau diselesaikan secara adil dan transparan sehingga menciptakan lingkungan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” kata Firman.
Page 2 of 2