Home Pemerintahan Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan
Pemerintahan

Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan

Share
Presiden Joko Widodo
Share

IKNPOS.ID – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun mengatakan, bahwa pemerintah resmi merevisi aturan menyangkut pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan baru itu, Presiden Jokowi menginstruksikan, bahwa warga jangan sampai dirugikan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan IKN.

Dengan begitu, regulasi pembebasan lahan harus direvisi agar warga bisa mendapat ganti rugi tanam tumbuh dan lahan.

“Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN agar tidak ada warga yang merasa dirugikan,” kata Makmur Marbun kepada wartawan, dikutip Rabu 10 Juli 2024.

Makmur menyebut, lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni lahan di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.

“Yang juga lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan tol transportasi IKN segmen 6B,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga mengamanahkan, lahan garapan warga tidak hanya mendapat ganti rugi tanam tumbuh, tetapi juga ganti rugi pembebasan lahan.

Pertimbangan dilakukan perubahan peraturan menyangkut lahan negara yang dikuasai warga puluhan tahun karena kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.

Revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak pembangunan IKN, karena ada sejumlah lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kata dia, juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada warga terdampak pembangunan IKN.

Permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, karena ada hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan masyarakat.

Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil, sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK, kata Makmur Marbun.

Sebelumnya Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).

Share
Related Articles
Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Progres Tembus 70 Persen, Jalan Pintar di Hunian Pekerja IKN Rampung Juli 2026

IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...

calon tamtama
Pemerintahan

Resmi Dibuka! Rekrutmen Bintara & Tamtama Polri 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

IKNPOS.ID - Impian menjadi bagian dari Korps Bhayangkara kini di depan mata!...

OIKN serap aspirasi warga delineasi
Pemerintahan

Otorita IKN Serap Aspirasi Warga Delineasi Lewat Safari Ramadhan: Air Bersih Jadi Fokus

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memanfaatkan momentum suci Ramadhan untuk...