Home Pemerintahan Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan
Pemerintahan

Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan

Share
Presiden Joko Widodo
Share

IKNPOS.ID – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun mengatakan, bahwa pemerintah resmi merevisi aturan menyangkut pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan baru itu, Presiden Jokowi menginstruksikan, bahwa warga jangan sampai dirugikan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan IKN.

Dengan begitu, regulasi pembebasan lahan harus direvisi agar warga bisa mendapat ganti rugi tanam tumbuh dan lahan.

“Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN agar tidak ada warga yang merasa dirugikan,” kata Makmur Marbun kepada wartawan, dikutip Rabu 10 Juli 2024.

Makmur menyebut, lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni lahan di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.

“Yang juga lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan tol transportasi IKN segmen 6B,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga mengamanahkan, lahan garapan warga tidak hanya mendapat ganti rugi tanam tumbuh, tetapi juga ganti rugi pembebasan lahan.

Pertimbangan dilakukan perubahan peraturan menyangkut lahan negara yang dikuasai warga puluhan tahun karena kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.

Revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak pembangunan IKN, karena ada sejumlah lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kata dia, juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada warga terdampak pembangunan IKN.

Permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, karena ada hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan masyarakat.

Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil, sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK, kata Makmur Marbun.

Sebelumnya Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).

Share
Related Articles
Pemerintahan

Polri Siagakan 317 Ribu Personel Amankan Malam Takbiran & Shalat Id

IKNPOS.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN
Pemerintahan

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026, mencatat...

Persiapan Ramadan 1447 H di IKN: Masjid Negara Siap Digunakan, Menag Bakal Tarawih di Sini!
Pemerintahan

Polres Penajam Antisipasi Lonjakan Kendaraan saat Salat Id di Masjid Negara IKN 2026

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan langkah khusus untuk...

sampah
Pemerintahan

Atasi Ancaman Sampah, Pemerintah Bangun TPST Rp117 Miliar di Penajam Dekat IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah pusat resmi mendukung penguatan pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam...