Home Borneo Angka Backlog Tinggi, DPUPR Kaltim Bakal Keluarkan Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Borneo

Angka Backlog Tinggi, DPUPR Kaltim Bakal Keluarkan Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Share
Ilustrasi rumah
Share

IKNPOS.ID – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (DPUPR Pera Kaltim) tengah menyusun regulasi kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim.

Dalam proses penyiapan regulasi kebijakan tersebut, DPUPR Pera Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kepala DPUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut, rapat FGD dimaksudkan sebagai sarana memberikan masukan dan saran dalam percepatan penyusunan jebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Provinsi Kaltim.

“Melihat kondisi di Kaltim bahkan secara nasional juga sama. Angka backlog perumahan kita banyak, dan SILPA kita tinggi. Jadi harapannya, dari Dana Abadi Daerah kita bisa manfaatkan untuk menuntaskan persoalan ini,” kata Nanda dikutip ari Nomorsatukaltim, Rabu 3 Juli 2024.

Nanda menargetkan, rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui DAD Kaltim ini, bisa selesai pada Maret 2025, tepatnya sebelum jabatan Penjabat Gubernur berakhir.

“Karena Pak Pj, sebagai Dirjen Otda Kemendagri juga sangat mendukung wacana kebijakan ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi. Ia menyebut, pengelolaan Dana Abadi Daerah akan mengahsilkan manfaat secara ekonomi dan sosial.

Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.

Dasar hukum pengelolaan Dana Abadi Daerah juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa daerah dapat membentuk DAD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Semoga Perdanya bisa segera selesai. Ini merupakan solusi dimana anggaran yang tersisa atau SILPA yang sering kita hadapi, bisa dipergunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Riza.

Share
Related Articles
Borneo

Pemkab PPU Bentuk Tim Khusus untuk Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

IKNPOS.ID - Tim khusus dibentuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi...

Borneo

Proyek Pengendalian Banjir IKN Dimulai, 4 Sungai Jadi Prioritas

IKNPOS.ID - Pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda...

Borneo

Keren! Ada Mall Pelayanan Publik Digital di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebagai langkah transformasi layanan publik berbasis digital menuju pelayanan yang...

Borneo

Kades di Wilayah Penyangga IKN Diajak Wujudkan Desa Mandiri

IKNPOS.ID - Para Kepala Desa (kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan...