IKNPOS.ID-PLN Hub akan menjadi episentrum ekosistem transisi energi dan digitalisasi pertama sekaligus terbesar di Indonesia dan berpusat di IKN.
PLN hub energi terbarukan juga sebagai hub telekomunikasi (internet pertama)
“Melalui subholding, PLN Icon Plus secara bersama-sama membangun infrastruktur fiber optik untuk telekomunikasi di IKN,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024.
Ia menjamin proyek itu akan menjadi besar dan penting untuk Indonesia.
Menurut Darmawan hal ini menjadi bagian terintegrasi yang tidak terpisahkan dari infrastruktur ketenagalistrikan.
Darmawan menambahkan, dalam pembangunan PLN Hub konsep yang digunakan adalah Green, Smart, Beautiful dengan mengerahkan arsitek-arsitek terbaik bangsa.
“Konsep kami Green, Smart, and Beautiful, bangun PLN Hub yang menyatu dengan alam. Kami pastikan PLN Hub akan menjadi pusat pengembangan riset, kolaborasi bisnis, teknologi, dan pendidikan yang mendukung IKN,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama PLN Icon Plus Ari Rahmat Indra Cahyadi mengatakan, berkomitmen mendukung pembangunan ketenagalistrikan berkelanjutan IKN.
Salah satunya dengan menyediakan layanan telekomunikasi yang didukung infrastruktur paling mutakhir dan modern.
“Sistem ketenagalistrikan dan telekomunikasi ini dibangun secara terintegrasi dengan keandalan yang sangat tinggi menggunakan teknologi terbaru dan terproteks.”
“Hal itu dilakukan untuk mendukung terwujudnya ekosistem green, smart, dan beautiful di IKN. menciptakan lingkungan modern efisien, hijau,” kata Ari Rahmat.
Sistem telekomunikasi digital dan jalur fiber optik yang dibangun akan mendukung PLN dan pengguna telekomunikasi di IKN.
Seperti pemerintahan dan lembaga, bisnis, rumah tangga, serta operator telekomunikasi seluler untuk menjamin IKN terkoneksi secara digital.
PLN Hub akan berfungsi sebagai pusat pengendali sistem ketenagalistrikan dan digital center secara terintegrasi dengan keandalan yang tinggi.
Diketahui, Otorita IKN juga telah memberikan hak perlintasan jaringan fiber optik kepada PLN Icon Plus.
Hak tersebut ada di Keputusan Kepala Otorita IKN No. 52/ 2003 tentang penyediaan layanan fixed- broadband, mobile-broadband dan konektivitas.
Dengan ini, PLN Icon Plus berhak menyediakan dan mengelola sistem telekomunikasi digital dan jalur fiber optik di IKN.