Home News Soal Lahan 2.086 Hektar, AHY: Tinggal Tunggu Uang Kerohiman yang Dikelola OIKN
NewsPemerintahan

Soal Lahan 2.086 Hektar, AHY: Tinggal Tunggu Uang Kerohiman yang Dikelola OIKN

Share
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Share

IKNPOS.ID- Masalah status lahan sekitar 2.086 hektar di IKN masih belum selesai.

Dari 36 ribu hektare tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN, fokus utama berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta sistem pendukung, distrik, pendidikan, budaya, dan lain-lain. Dari total luas tersebut, terdapat 2.086 hektare yang masih belum bersih dan jelas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan masalah lahan tersebut.

Menurut AHY, masalah lahan 2.086 hektar kini ada di pihak Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Dalam hal ini terkait uang ganti rugi atau kerohiman.

AHY menjelaskan, lahan 2.086 hektar sejatinya tak ada masyarakat yang menduduki. Hanya, masyarakat yang sudah lama berkebun dan mengurus tanaman di area lahan.

“Kami sudah melaporkan ini, tadi saya sudah bicara dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sekaligus Plt. Wakil Kepala OIKN Bapak Raja Juli Antoni, yang mana intinya OIKN akan segera menuntaskan ini,” ujar Menteri AHY, dikutip Senin 10 Juni 2024.

Sehingga lanjut AHY,penyelesaian masalah kini ada pada pemberian uang ganti rugi atau kerohiman kepada masyarakat.

Uang ganti rugi yang dimaksud yakni skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Semacam uang kerohiman bagi mereka yang tidak memiliki sertifikat, tetapi sudah lama tinggal dan berkebun di lahan tersebut. Penggantian tersebut mencakup tanaman-tanaman yang telah ditanam dan dikelola oleh masyarakat.

“Namun, ini sebenarnya di luar kewenangan ATR/BPN, karena uang penggantian saat ini dikelola oleh OIKN. Saya tadi tanya, kenapa belum dijalankan dengan baik? Ada masalah-masalah tertentu yang tidak perlu disampaikan di sini, tapi sebetulnya tinggal dieksekusi dengan baik,” ucap AHY.

Kementerian ATR/BPN sebenarnya ingin agar proses tersebut segera berjalan dan lahan di IKN bisa dinyatakan clean and clear sehingga sertifikat lahan dapat diterbitkan.

“Kami dari Kementerian ATR/BPN ingin sebetulnya ini sudah dijalankan, sudah clean and clear, baru setelah itu kita terbitkan sertifikat yang artinya sudah resmi negara menentukan mana saja yang memang menjadi hak dari pengelola atau pemiliknya,” katanya, mengakhiri.

Share
Related Articles
News

Pemkab PPU Bangun Gerai dan Gudang Koperasi Merah Putih, 54 Desa Siap Perkuat Ekonomi Lokal

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai merealisasikan...

Rakyat GREENLAND tegas menolak Amerika Serikat
News

SIKAP TEGAS GREENLAND: Tolak Amerika Serikat!

IKNPOS.ID - Perdana Menteri Greenland Jens-Frederik Nielsen secara terbuka dan tegas menolak...

IHPS BPK Bongkar Kebocoran Rp12.59 Triliun di PT Pupuk Indonesia
News

IHPS BPK Bongkar Kebocoran Rp12.59 Triliun di PT Pupuk Indonesia, Apa Saja?

IKNPOS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya kebocoran dan inefisiensi yang...

Setkab Teddy Indra Wijaya menerima Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.
Pemerintahan

Kepala OIKN Temui Sekretaris Kabinet, Bahas Perkembangan Terbaru Pembangunan Nusantara

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menemui Sekretaris...