IKNPOS.ID-Pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan ke beberapa ormas keagamaan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.
Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
‘Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,’ tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.
“Ini upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang selama ini nonprofit. Mereka ada sumber yang mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, kesehatan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, dikutip Minggu 9 Juni 2024.
Adapun 6 lahan yang disiapkan antara lain; PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.
NU mulai melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mengurus perizinan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut PBNU akan mendapatkan eks PKB2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Itu salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) juga Grup Bakrie.
Lalu bagaimana jika masih ada yang menolak? Menurut Arifin, tidak menjadi masalah. Dikembalikan ke pemerintah.
“Kembali ke negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang kalau ga mau diambil,” ujar Arifin.
Arifin menegaskan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ormas keagamaan.
Namun tetap harus melewati uji kelayakan, dan sebagainya. Kemudian baru mendapat perizinan.