Home Borneo NU Dapat Tambang Bekas KPC, Ini 6 Lahan untuk Dikelola Ormas Keagamaan
BorneoNews

NU Dapat Tambang Bekas KPC, Ini 6 Lahan untuk Dikelola Ormas Keagamaan

Share
NU akan mengelola lahan tambang bekas KPC. Foto: Ilustrasi/KPC
NU akan mengelola lahan tambang bekas KPC. Foto: Ilustrasi/KPC
Share

IKNPOS.ID-Pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan ke beberapa ormas keagamaan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,’ tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.

“Ini upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang selama ini nonprofit. Mereka ada sumber yang mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah, pendidikan, kesehatan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, dikutip Minggu 9 Juni 2024.

Adapun 6 lahan yang disiapkan antara lain; PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.

NU mulai melakukan tahapan demi tahapan, termasuk mengurus perizinan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut PBNU akan mendapatkan eks PKB2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Itu salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) juga Grup Bakrie.

Lalu bagaimana jika masih ada yang menolak? Menurut Arifin, tidak menjadi masalah. Dikembalikan ke pemerintah.

“Kembali ke negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang kalau ga mau diambil,” ujar Arifin.

Arifin menegaskan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ormas keagamaan.

Namun tetap harus melewati uji kelayakan, dan sebagainya. Kemudian baru mendapat perizinan.

Share
Related Articles
Borneo

Ini Upaya Pemkab Kukar Dongkrak Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), tengah...

Borneo

Pemkab Penajam Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan kesiapannya...

News

Realisasi Belanja Pusat di Kaltim Tembus Rp1,69 Triliun, Proyek Tol IKN Jadi Penyerap Terbesar

IKNPOS.ID - Serapan anggaran pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang...

News

Basuki Pastikan Wapres Gibran Mulai Berkantor di IKN Tahun Ini, Kantor dan Fasilitas Sudah Siap

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, memastikan Wakil Presiden...