IKNPOS.ID – Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara).
Keduanya mundur meninggalkan gaji yang fantastis. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Otorita IKN digaji Rp172,71 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) mendapat gaji Rp155,18 juta.
Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN tersbut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin).
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 8.
Tak hanya itu. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga memperoleh fasilitas lain berupa dana operasional. Hak keuangan Kepala Otorita IKN yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.
Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670. Rinciannya gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800 dan tunjangan kinerja sebesar Rp 138.079.800.
Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional Rp 145.000.000. Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Seperti diketahui, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, mundurnya Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 3 Juni 2024.