IKN Pos
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Menteri PUPR Apresiasi Bank Tanah yang Sediakan Lahan Pembangunan Bandara IKN

by pandu
20:57 Juni 27, 2024
in News
A A
Menteri PUPR Apresiasi Bank Tanah yang Sediakan Lahan Pembangunan Bandara IKN

IKNPOS.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengapresiasi upaya Bank Tanah dalam melakukan percepatan penyediaan lahan lokasi pembangunan bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Bandara Very Very Important Person (VVIP) itu akan menjadi salah satu pintu masuk ke wilayah IKN.

Menurut Menteri Basuki, Badan Bank Tanah telah memudahkan proses pembangunan Bandara VVIP IKN. “Kami apresiasi Badan Bank Tanah dalam percepatan penyediaan lahan lokasi pembangunan bandara dengan luas 621 hektare,” kata Menteri Basuki di Penajam, Rabu 26 Juni 2024.

“Kalau tidak ada Badan Bank Tanah yang melakukan percepatan penyediaan lahan, proyek pembangunan bandara tidak akan jadi. Kami ucapkan terima kasih,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.

Sementara itu, Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syafran Zamzami, menyatakan Badan Bank Tanah hadir untuk menjamin ketersediaan lahan bagi kepentingan umum dan pembangunan nasional. Salah satunya dengan menyediakan lahan sebagai lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN.

“Kami berkomitmen menjamin ketersediaan lahan untuk ekonomi berkeadilan dan dukung pembangunan nasional,” ujar Syafran. “Dengan adanya Bandara VVIP IKN, akan berikan manfaat ekonomi yang baik bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara,” lanjutnya.

Badan Bank Tanah saat ini memiliki aset persediaan lahan 18.758 hektare di 30 kabupaten dan kota di Indonesia dengan status HPL, di Kabupaten Penajam Paser Utara ada 4.161 hektare dan 621 hektare disediakan untuk pembangunan bandara, serta 1.758 hektare untuk reforma agraria.

Tags: Bandara IKNIbu kota nusantaraIKNKementerian PUPRNusantara AirportPUPR

pandu

Next Post

Kunjungi Palangkaraya, Presiden Resmikan Pembangunan dan Renovasi Sarana Pendidikan

Pemkab Penajam Kerja Sama dengan Poltekbang Surabaya Siapkan SDM Lokal untuk Bandara IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Rumah Minimalis Modern Industrial: Pilihan Tepat untuk Gaya Maskulin dan Estetika Tinggi

19:01 Juni 1, 2025

Ancaman Kluivert pada Timnas China: Mereka Harus Hati-hati Terhadap Kami!

18:57 Juni 1, 2025

Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai: Solusi Elegan untuk Hunian Keluarga Besar

18:39 Juni 1, 2025

Rumah Minimalis Modern Satu Lantai: Hunian Praktis dan Fungsional untuk Keluarga Muda

17:17 Juni 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version