Home News Ramai Potong Gaji Iuran Tapera, Begini Penjelasannya
News

Ramai Potong Gaji Iuran Tapera, Begini Penjelasannya

Share
Share

IKNPOS.ID-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Nantinya, gaji para pekerja di Indonesia baik pegawai negeri, swasta, hingga pekerja lepas akan dipotong sebesar tiga persen.

Gaji yang dipotong sebesar 3% itu, nantinya dimasukan ke dalam dana rekening Tapera.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukanlah uang yang hilang, melainkan bisa dimanfaatkan sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.

Menteri Basuki menyebut tabungan yang disetor tiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya tersebut merupakan jaminan hari tua.

Berikut ini adalah penjelasan dan rincian Tapera;

Dalam pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja negeri, swasta, dan mandiri.

Mereka harus berusia minimal 20 tahun dan sudah berstatus kawin.

Penjelasan Rinci Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Yakni, guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Mengutip tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Berikut poin-poinnya:

  • Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
  • Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
  • Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Tujuan Tapera

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik. Serta, sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan, berikut poin-poinnya:

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Pada Pasal 7 PP itu, dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Share
Related Articles
Mantan Presiden Korsel Divonis Seumur Hidup, Ini Dosanya
News

Mantan Presiden Korsel Divonis Seumur Hidup, Ini Dosanya

IKNPOS.ID - Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup...

News

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Penuhi Sertifikasi Halal dan Standar Nasional

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk asal Amerika...

News

Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar pembayaran Tunjangan Hari...

Menlu RI Sugiono.
News

Sugiono–Marco Rubio Bahas Penguatan Kemitraan Strategis RI–AS

Menlu RI Sugiono menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat...