Home Society IKN OIKN: Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara Sangat Penting
Society IKN

OIKN: Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara Sangat Penting

Share
Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara Sangat Penting
Share

IKNPOS.ID – Pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Timur (Kaltim) sangat penting buat pemerintah. Terutama bagi proses kelancaran pembangunan di IKN (Ibu Kota Nusantara).

Ketiadaan pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan di IKN.

“Pentingnya daerah untuk memperlancar proses pembangunan IKN sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” kata Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (OIKN), Myrna Safitri, belum lama ini di Samarinda, Kaltim.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengakui masyarakat adat berdasarkan kebijakan nasional.

Beragam instrumen regulasi telah tersedia. Namun, belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami bukannya tidak ingin mengakui masyarakat adat. Tetapi kami perlu mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk mengakui mereka,” imbuhnya.

Diketahui, Pemprov Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam aturan tersebut, masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal.

Mereka juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis bupati atau wali kota atas keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kalimantan Timur, terdapat 185 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur.

Namun, baru 5 masyarakat hukum adat yang diakui dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah. Yaitu:

  1. Masyarakat Hukum Adat Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kutai Barat
  2. Masyarakat Hukum Adat Wehea di 6 desa di Kecamatan Wahau, Kutai Kartanegara
  3. Masyarakat Hukum Adat Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon
  4. Masyarakat Hukum Adat Long Bentuk di Kecamatan Busang
  5. Masyarakat Hukum Adat Basap di Karangan Dalam

Selain pengakuan masyarakat adat, IKN dihadapkan pula pada tantangan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi. Hal ini membutuhkan waktu lama dan upaya yang besar untuk memulihkannya.

Share
Related Articles
Sejarah Baru! IKN Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadhan 2026, Puasa Mulai Besok atau Lusa? Cek Disini!
Society IKN

Sejarah Baru! IKN Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadhan 2026, Puasa Mulai Besok atau Lusa? Cek Disini!

IKNPOS.ID - Kabar yang Anda tunggu-tunggu akhirnya tiba! Penentuan awal puasa Ramadhan...

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Society IKN

Tinjau Fasilitas IKN, Begini Tanggapan Menteri PANRB

IKNPOS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini...

Sampah Auto Lenyap! Strategi IKN Gaet Kopassus dan Warga Bersih-Bersih
Society IKN

Sampah Auto Lenyap! Strategi IKN Gaet Kopassus dan Warga Bersih-Bersih

IKNPOS.ID - Otorita IKN (OIKN) menggandeng Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan berbagai...

IKN Darurat Sampah? Kopassus Turun Gunung Sikat 3,5 Ton Limbah di Koridor Utama Nusantara
Society IKN

IKN Darurat Sampah? Kopassus Turun Gunung Sikat 3,5 Ton Limbah di Koridor Utama Nusantara

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja mencatatkan aksi luar biasa...