Home Pemerintahan Kemenkeu: Insentif Pajak Pengusaha IKN Tak Akan Gerus Penerimaan Negara
Pemerintahan

Kemenkeu: Insentif Pajak Pengusaha IKN Tak Akan Gerus Penerimaan Negara

Share
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengurangan pajak untuk pengusaha yang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak akan menggerus penerimaan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengurangan pajak untuk pengusaha yang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak akan menggerus penerimaan negara. Foto: DJP Kemenkeu
Share

IKNPOS.ID-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengurangan pajak untuk pengusaha yang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak akan menggerus penerimaan negara.

Demikian yang diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu

Ini menyusul kebijakan pemerintah yang memberi fasilitas insentif pajak bagi investor infrastruktur di IKN.

Ia menjelaskan, tujuan pembangunan IKN untuk mendorong pemerataan, termasuk pertumbuhan ekonomi. Pembangunannya itu pun dilakukan bertahap.

“Pembangunan iKN dilakukan bertahap dan ditopang pendanaan tidak hanya APBN, bahkan lebih besar dari KPBU peran swasta. Dalam mendorong peran swasta pemerintah menyiapkan insentif perpajakan dalam PP 12 tahun 2023 dan diatur lagi dalam PMK No 28 tahun 2024,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA 2024, Senin 27 Mei 2024.

Febrio menambahkan, insentif pajak ini diberikan sekaligus untuk menarik investasi lainnya ke depan.

Diketahui, Kemenkeu baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

Aturan itu berisi insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024.

Pada pasal 2, angka 1 diterangkan bahwa bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Merah , dan Kepabeanan.

Pada pasal 4 disebutkan bahwa fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Share
Related Articles
Misbakhun Tanggapi Polemik Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Profesionalisme Terjaga
Pemerintahan

Misbakhun Tanggapi Polemik Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI: Profesionalisme Terjaga

IKNPOS.ID - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapan terkait...

Wapres Gibran Kunker ke Jateng, Dialog dengan Mahasiswa hingga Hadiri Jumenengan
Pemerintahan

Wapres Gibran Kunker ke Jateng, Dialog dengan Mahasiswa hingga Hadiri Jumenengan

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengawali pekan ini dengan melakukan...

Wapres Gibran Jamin Pembangunan IKN On Track, Targetkan Rampung Total 2028
Pemerintahan

Wapres Gibran Jamin Pembangunan IKN On Track, Targetkan Rampung Total 2028

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa proyek pembangunan Ibu...

Pemindahan ASN ke IKN berjalan sesuai rencana.
Pemerintahan

Gas Pol! Wapres Gibran Minta Pemindahan ASN ke IKN Dipercepat

IKNPOS.ID - Arahan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi pemicu percepatan...