IKNPOS.ID – Lima perusahaan asal Kazakhstan menyatakan berminat menanamkan investasinya di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Hal ini ditandai dengan terbitnya Letter of Intent (LoI) dari 5 perusahaan tersebut.
“Dari Kazakhstan dari 5 Letter of Intent (LoI), 3 di antaranya bergerak di bidang konstruksi. Yaitu perusahaan BI Group,” ujar
Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
5 Perusahaan Asal Kazakhstan Itu Adalah:
- BI Group
- ASIA Construction
- Q7
- Parqour
- Sergek Projects
Menurut Fadjroel, BI Group merupakan perusahaan konstruksi yang menjadi motor pembangunan Ibu Kota Astana, Kazakhstan.
BI Group merupakan perusahaan nomor 3 terbesar di Eurasia dan nomor 1 di Asia Tengah.
Menurut Fadjroel, BI Group mampu mencapai revenue tahunan sebesar 2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 32.1 Triliun.
Selain BI Group, ada 2 perusahaan bidang konstruksi lainnya juga telah menyampaikan LoI. Yakni ASIA Construction dan Q7.
“Sekarang dalam proses. Karena untuk perusahaan sektor konstruksi ada beberapa tahap yang harus dilalui,” jelas Fadjroel.
Selain perusahaan konstruksi, perusahaan asal Kazakhstan lain yang berminat adalah Parqour.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang parkir cerdas atau smart parking.
Parqour sudah bergerak di Bali dan Jakarta. Selanjutnya, akan menjalankan proyeknya di IKN.
Perusahaan lainnya yakni Sergek Projects yang bergerak di bidang solusi kota pintar dan mobilitas pintar.
Sergek Projects telah menyelesaikan uji coba atau Proof of Concept (POC) kolaboratif Sistem Transportasi Cerdas atau Intelligent Transportation System (ITS) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Kita menginginkan investasi yang berkelanjutan dan juga di dalamnya terdapat transfer teknologi serta transfer pengetahuan,” papar Fadjroel.
Diketahui, pembangunan IKN sebagian besar mengandalkan investasi pihak swasta.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya.
Antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.
Kemudian skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana.
Yaitu dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
Skema pendanaan adalah creative financing. Seperti crowd funding dan dana dari filantropi.