IKNPOS.ID – Mobilitas di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) nanti wajib menggunakan kendaraan listrik. Kendaraan berbasis BBM (Bahan Bakar Minyak) dilarang mengaspal di sana.
Salah satu yang telah disiapkan adalah armada listrik truk sampah dan pembersih jalan untuk di IKN.
Kendaraan listrik ini diproduksi oleh perusahaan kendaraan listrik lokal. Namanya: Mobil Anak Bangsa (MAB).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldok.
Mantan Panglima TNI ini mendengar CEO MAB ada beberapa pesanan dari IKN. Seperti truk sampah, pembersih jalan dan beberapa armada lainnya.
“Ini sudah cukup banyak sebagai bentuk dukungan bagi pembangunan dan kemajuan di IKN,” kata Moeldoko dalam konferensi pers Periklindo pada Rabu, 4 September 2024.
Namun, Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci jumlah armada yang dipesan IKN kepada MAB.
“Periklindo sebagai salah satu bagian dari MAB, siap apabila diminta untuk menyiapkan armada bus listrik di IKN,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kendaraan listrik niaga sejenis mikrolet kapasitas 12 penumpang. Ada pula pikap kabin ganda.
Mikrolet listrik itu, lanjutnya, diperuntukan sebagai angkutan kota yang ramah lingkungan.
“Saat ini pikap double cabin buatan MAB sedang menjalani serangkaian tes di jalan raya. Tahun depan akan siap mengaspal dan menambah variasi jenis kendaraan listrik,” terangnya.
Seperti diketahui, Pemerintah sudah mencanangkan program agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik dari kendaraan konvensional.
Beberapa upaya pemerintah dalam mendorong hal tersebut yaitu telah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat untuk pembelian mobil listrik.
Mulai dari level daerah diantaranya berupa bebas aturan ganjil genap, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedangkan pemerintah pusat memberi insentif. Salah satunya berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang telah dimulai sejak 2023.
Insentif tersebut pada awalnya hanya berlaku di tahun 2023, tetapi diperpanjang hingga tahun ini.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut diatur bentuk insentif yang sama dan syarat utamanya juga tak berubah. Yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling kecil 40 persen.