IKN Pos
Jumat, Agustus 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Lulusan SMA/SMK Merapat, OIKN Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Pengendali OPT, Cek Persyaratannya

pandu by pandu
15:53 Agustus 26, 2024
in Pemerintahan
A A
OIKN Jamin Istana Garuda IKN Akan Menghijau dalam Kurun 2 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali membuka kesempatan kerja bagi lulusan SMA IPA, SMK Pertanian, atau SPMA sederajat.

Kali ini, lowongan yang dibuka adalah untuk posisi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Pemula.

Melansir dari laman resmi Otorita IKN, Senin 26 Agustus 2024, lowongan ini hanya tersedia untuk satu orang saja, dengan penempatan di Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Related Post

Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Era Baru Rekrutmen ASN: Mulai 2025 Seleksi PPPK Setara CPNS! Tenaga Honorer Hadapi Tes Ketat!

14:56 Agustus 11, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Lowongan PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Gaji Rp5,5 Juta Jam Kerja Singkat! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

19:32 Agustus 10, 2025
Sebanyak 40 ribu ASN bakal pindah ke IKN tahun ini

Gaji PNS 2025 Resmi Naik: Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

14:47 Agustus 10, 2025
Otorita IKN dan Jamintel Kejagung Perkuat Pengamanan Proyek Strategis di Sepaku

Otorita IKN dan Jamintel Kejagung Perkuat Pengamanan Proyek Strategis di Sepaku

17:01 Agustus 9, 2025

Kualifikasi yang Diperlukan

Posisi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula ini terbuka bagi lulusan SMA jurusan IPA, SMK dengan jurusan Pertanian, atau Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) yang sederajat.

Kualifikasi ini menunjukkan bahwa calon yang dibutuhkan harus memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian dan pengelolaan organisme pengganggu tumbuhan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagai Pengendali OPT Pemula, tugas utama meliputi:

  • Mengidentifikasi dan mengelola organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mempengaruhi produktivitas tanaman di wilayah IKN.
  • Melakukan pemantauan rutin terhadap kesehatan tanaman dan lingkungan sekitar.
  • Mengimplementasikan teknik pengendalian yang efektif dan ramah lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Penempatan dan Lingkup Kerja

Peserta yang lulus seleksi akan ditempatkan di Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Dalam lingkup kerja ini, mereka akan berperan penting dalam menjaga kesehatan dan kelestarian flora di IKN, memastikan bahwa pembangunan di wilayah baru ini tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Syarat Lowongan Kerja di IKN

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
  10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Tags: IKNKalimantan TimurLowongan KerjaOIKNPengendali Organisme Pengganggu TumbuhanpertanianPUPR
pandu

pandu

Related Posts

Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi
Pemerintahan

Era Baru Rekrutmen ASN: Mulai 2025 Seleksi PPPK Setara CPNS! Tenaga Honorer Hadapi Tes Ketat!

by Derry Sutardi
14:56 Agustus 11, 2025
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi
Pemerintahan

Lowongan PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Gaji Rp5,5 Juta Jam Kerja Singkat! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

by Derry Sutardi
19:32 Agustus 10, 2025
Sebanyak 40 ribu ASN bakal pindah ke IKN tahun ini
Pemerintahan

Gaji PNS 2025 Resmi Naik: Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

by Derry Sutardi
14:47 Agustus 10, 2025
Next Post
Kasetpres: Anggota Paskibraka Boleh Pakai Jilbab saat Bertugas Upacara HUT RI Ke-79 di IKN

Istana Kepresidenan: Rencana Jokowi Berkantor Permanen di IKN Bakal Disesuaikan dengan Agenda

Borneo FC Naikan Harga Tiket Nonton Laga Kandang, Ponaryo Astaman: Banyak Benefitnya

Borneo FC Naikan Harga Tiket Nonton Laga Kandang, Ponaryo Astaman: Banyak Benefitnya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Cashtree

Cashtree Beri Hadiah Saldo DANA Gratis Rp411.000, Ini Cara Tariknya

10:00 Agustus 22, 2025
Pi Network, CBDC dan XRP

Pi Network Digadang Jadi Mata Uang Rakyat, Sejajar dengan CBDC dan XRP

09:16 Agustus 22, 2025
Kemenkop Budi Arie

Menkop Tegaskan Koperasi Gunakan Microsite Kopdes Merah Putih untuk Akses Modal

08:47 Agustus 22, 2025
Cara Membersihkan Lantai

5 Tips Membersihkan dan Merawat Lantai Rumah Minimalis

08:40 Agustus 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID