IKNPOS.ID – Peserta yang lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diperbolehkan mengajukan pindah selama 10 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024 yang dirilis oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengabdi di Otorita IKN tanpa mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai PNS.
Jika ada yang tetap mengajukan pindah, mereka akan dianggap mengundurkan diri.
“Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” demikian bunyi keterangan dalam pengumuman tersebut yang dikutip IKNPOS.ID, Senin, 26 Agustus 2024.
Formasi dan Kriteria Usia
Pada seleksi CPNS 2024, Otorita IKN membuka 600 formasi untuk berbagai posisi. Pembukaan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru Indonesia.
Adapun kriteria usia bagi pelamar CPNS di Otorita IKN ini adalah serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat pendaftaran.
Berikut ketentuannya:
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
- Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)