Home Society IKN PUPR: Populasi Penduduk di Kawasan Inti IKN Dibatasi Hanya 300 Ribu Orang
Society IKN

PUPR: Populasi Penduduk di Kawasan Inti IKN Dibatasi Hanya 300 Ribu Orang

Share
Warga Lokal Turut Berpartisipasi dalam Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN--Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Salah satu aspek yang kini mendapat perhatian serius adalah pengaturan jumlah populasi penduduk yang akan menempati kawasan ini.

Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Wida Nurfaida menyebut, populasi di Kawasan IKN (K-IKN) dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) diproyeksikan hanya akan mencapai kisaran 300 ribu orang hingga tahun 2045.

“Pemerintah memang sengaja membatasi populasi di IKN agar tidak terlalu padat. Populasinya diharapkan di IKN sendiri sampai dengan tahun 2045 untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan Kawasan IKN sendiri hanya 180 ribu hingga 300 ribu orang,” kata Wida di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip Senin, 26 Agustus 2024

Sementara itu, untuk Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN), populasi penduduk diperkirakan akan lebih besar, dengan target mencapai 1,8 hingga 2 juta orang.

“Jumlah ini mencakup warga asli Kalimantan maupun penduduk pindahan yang akan menetap di IKN,” ujarnya.

“Secara keseluruhan, IKN mencakup area seluas 326 ribu hektare yang meliputi daratan dan perairan,” sambungnya.

Tahapan Pembangunan IKN

IKN direncanakan untuk dibangun dalam tiga tahap utama, yang mencakup:

  1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP): Seluas 6.671 hektare.
  2. Kawasan IKN (K-IKN): Seluas 56.180 hektare.
  3. Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN): Seluas 199.962 hektare.

“Pembangunan IKN dibagi menjadi sembilan zona perencanaan hingga tahun 2045. Zona pertama adalah KIPP yang merupakan inti dari pusat pemerintahan, di mana Istana Negara dan Istana Garuda akan berada,” jelasnya.

Zona-Zona Strategis di IKN

Selain KIPP, delapan zona lainnya di IKN mencakup:

  1. Pusat Ekonomi dan Keuangan
  2. Kawasan Energi Terbarukan
  3. Kawasan Perusahaan dan Rekreasi
  4. Layanan Pendidikan
  5. Zona Inovasi dan Penelitian
  6. Zona Agro Komunitas, Perdagangan, dan Logistik
  7. Zona Agriculture Industri
  8. Zona Perikanan dan Pertanian

Adapun KIPP sendiri dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona 1A, 1B, dan 1C. Zona 1A mencakup Kawasan Inti Pemerintahan yang akan menjadi pusat pemerintahan.

Zona 1B difokuskan untuk pendidikan, dengan rencana pembangunan universitas berstandar internasional dan fasilitas olahraga.

“Sementara itu, Zona 1C akan menjadi pusat layanan kesehatan, termasuk rumah sakit pemerintah dan internasional, serta perumahan,” imbuhnya.

Share
Related Articles
OIKN Tanam 1.000 Pohon Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Society IKN

Libur Paskah di IKN Berbeda, Pengunjung Diajak Tanam Pohon di Miniatur Hutan Hujan Tropis, Kuota 150 Orang per Hari

IKNPOS.ID - Libur panjang di kawasan Ibu Kota Nusantara kini menawarkan pengalaman...

Liburan Unik di IKN, Wisatawan Bisa Tanam Pohon Gratis, Begini Caranya
Society IKN

Liburan Unik di IKN! Wisatawan Bisa Tanam Pohon Gratis, Begini Caranya

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan pengalaman wisata yang berbeda...

IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
Society IKN

IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) membuktikan diri bukan sekadar pusat pemerintahan masa...

Society IKN

Target 4.100 ASN Pindah ke IKN hingga 2029, Basuki: Pembangunan DPR dan MA Jadi Prioritas

IKNPOS.ID - Pemerintah terus mempercepat proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke...