Home Pemerintahan PUPR: Wacana Penggabungan BUMN Karya Pertimbangkan Proyek di IKN
Pemerintahan

PUPR: Wacana Penggabungan BUMN Karya Pertimbangkan Proyek di IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja, mengungkapkan bahwa wacana penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya saat ini masih dalam tahap pertimbangan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah dampaknya terhadap pekerjaan konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta sejumlah proyek strategis nasional lainnya.

Endra menjelaskan bahwa jika penggabungan BUMN karya dilakukan, maka jumlah perusahaan negara yang bergerak di bidang jasa konstruksi akan berkurang.

Hal ini tentu akan mempengaruhi pengadaan proyek, terutama proyek yang diberikan langsung oleh pemerintah.

“Tidak hanya mempertimbangkan IKN, proyek bendungan juga tidak hanya di IKN. Proyek 50 bendungan yang disebutkan kan tidak hanya di IKN, ada juga proyek tol sepanjang 2.300 km, yang juga tidak hanya di IKN,” kata Endra di Jakarta, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Menurut Endra, struktur BUMN karya saat ini sudah cukup baik untuk mengerjakan pembangunan, terutama di wilayah-wilayah yang kurang diminati oleh pihak swasta melalui skema investasi. Proyek-proyek ini biasanya dikerjakan melalui penugasan langsung dari pemerintah.

“Melihat kondisi sekarang dengan format yang ada di BUMN itu sudah cukup bagus. Kalau ke depan ingin mengarah ke spesialisasi, itu juga tidak masalah,” tambahnya.

Namun, Endra menegaskan bahwa wacana spesialisasi BUMN karya juga membutuhkan waktu yang tidak singkat. Proses ini memerlukan penyamaan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar dapat mengerjakan proyek-proyek yang dikhususkan untuk masing-masing BUMN.

“Misalnya, Hutama Karya (HK) yang awalnya berfokus pada pembangunan jalan, sekarang sudah mulai masuk ke proyek bendungan. Proses spesialisasi ini bisa memakan waktu 5 hingga 10 tahun, karena kompetensi tidak bisa langsung terbentuk begitu saja,” jelas Endra.

Ia juga menekankan bahwa proses spesialisasi harus dipandang sebagai rencana jangka panjang.

“Jadi, spesialisasi itu adalah pembahasan jangka menengah hingga panjang, karena melibatkan akumulasi pengalaman, SDM, dan sumber daya lainnya. Oleh karena itu, perlu pembahasan lebih lanjut,” tutupnya.

Share
Related Articles
Isu PHK massal PPPK 2026
Pemerintahan

Isu PHK Massal PPPK 2026 Menyeruak, Menteri PAN-RB Rini Widyantini Beri Bantahan Tegas

IKNPOS.ID - Gelombang keresahan sempat melanda ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil...

Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...